Sulawesi Utara
Delapan Lansia di Manado Sulawesi Utara Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebanyakan lanjut usia biasanya tinggal di rumah dan menikmati masa tua bersama anak cucu.
Mereka sudah tak peduli dengan urusan di luar sana, dan memilih untuk fokus ke keluarga.
namun berbeda dengan delapan lansia di Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: PSI Tomohon Salurkan Bantuan Sembako di Panti Lanjut Usia Lidia dan Panti Asuhan Wale Ne Oki
Mereka justru harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Ternyata mereka jadi tersangka kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.
Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Manado.
Untuk menghadapi kasus tersebut, delapan lansia ini disampingi oleh dua pengacara.
Baca juga: Hengky Honandar: Kota Bitung Siap Gelar Hari Lanjut Usia Nasional
Sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.
Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.
Kasus ini dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado pada tahun 2023.
Kuasa hukum kedelapan lansia tersebut yakni Ronald Samuel Wuisan bersama Valentina Rori mengatakan jika dari delapan lansia yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang sudah berusia 89 tahun.
Baca juga: Hari Lanjut Usia Nasional, AP I Bandara Samrat Salurkan 8 Kursi Roda bagi Lansia di Minut
Ronald juga menjelaskan jika kasus ini bermula ketika adanya pembangunan salah satu rumah ditanah yang bukan milik pelapor yang bernama Jemmy Maindoka.
Dikarenakan warga sekitar tahu tentang siapa pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, mereka menolak adanya pembangunan rumah disana.
"Warga disini menolak pembangunan rumah itu dan sempat komplain kepada lurah hingga camat Tikala," kata dia ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Mei 2023 di kelurahan Perkamil.
Dari komplain warga tersebut, lurah di Perkamil kemudian melakukan pembatalan surat yang dikeluarkan sebelumnya.
Dua hari setelah pembatalan surat tersebut, ada panggilan kerja bakti dari pemerintah setempat yang salah satunya adalah membongkar bangunan tersebut.
Atas dasar panggilan tersebut warga kemudian melakukan pembongkaran bangunan yang ada di kelurahan Perkamil itu.
Dari pembongkaran tersebut, lalu pemilik bangunan itu membuat laporan polisi ke Polresta Manado.
Setelah dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka yang semuanya berusia di atas 50 tahun.
"Jadi warga datang melakukan pembongkaran ini karena mereka pikir ada panggilan kerja bakti. Selain itu yang melakukan pembongkaran kurang lebih ada 70 sampai 100 orang, tapi kenapa hanya delapan yang ditetapkan tersangka dan semuanya lansia," ujar Ronald.
Ronald juga mengatakan bila para kliennya yang sudah berusia lanjut tidak akan mungkin bisa merusak bangunan seperti itu.
"Semua tersangkanya sudah lansia. Tidak mungkin bisa merusak bangunan sampai separah itu," ujarnya.
Dirinya mengatakan jika baru mengetahui soal penetapan tersangka dalam kasus ini beberapa waktu yang lalu.
"Setelah tahu sudah tahu jadi tersangka saya tergerak untuk membantu mereka. Karena semuanya sudah lansia," ungkapnya.
Ia menambahkan jika kasus ini bahkan sudah diserahkan ke Kejari Manado untuk segera diproses sidang.
"Kemarin delapan klien saya dipanggil ke Kejari Manado sudah dilakukan Rapid Test untuk ditahan. Tapi kemudian ada penangguhan yang diberikan oleh pihak Kejari Manado," ungkapnya.
Ronald pun berharap agar Kejari Manado bisa menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ).
Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya semua kliennya sudah berusia lanjut dan tak akan mampu menghadapi persidangan.
"Harapan kami agar kasus ini bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Karena melihat dari usia klien saya yang sudah lansia dan ada yang 89 tahun. Mereka tak akan mampu bolak-balik ke persidangan ataupun ditahan," tegas dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie membenarkan jika pihaknya melakukan penangguhan kepada delapan tersangka.
"Kasusnya ditangani Polresta Manado dan diserahkan ke kami. Tapi karena melihat faktor kesehatan, kami memutuskan untuk melakukan penangguhan," ujarnya.
Terkait dengan permintaan Restorative Justice, Taufiq Fauzie mengaku jika hal itu butuh proses.
"Kalau RJ itu butuh proses," tegas dia. (Nie)
Perjalanan Sunyi AFMI di Sulawesi Utara: Rescue Anjing dan Kucing di Pasar hingga Adopsi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polisi Gagalkan Penimbunan Solar, Mutasi Pejabat di Polres Minut |
![]() |
---|
Panwasrah Porprov KONI Sulut Mantapkan Persiapan: Pastikan Semuanya Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon, Korupsi di Dinas Kominfo Sulut |
![]() |
---|
Dua Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Segera Miliki Tersangka, Polda Sulut Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.