Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Buka Asistensi dan Supervisi, Ini Tujuannya

Hengky Honandar menganggap asistensi dan supervisi adalah hal yang penting. Hal itu terkait penyusunan LPPD Bitung.

Tribunmanado.co.id/Dok. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bitung
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, buka asistensi dan supervisi penyusunan LPPD Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, memandang penting pelaksanaan asistensi dan supervisi dalam rangka optimalisasi penyusunan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Menurut Hengky Honandar, asistensi dan supervisi merupakan rangkaian dari proses penyusunan LPPD Bitung, Sulawesi Utara.

"Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Hengky Honandar di Bitung, Selasa (9/5/2023).

Pemerintah Kota Bitung melaksanakan asistensi dan supervisi di Hotel The Sentra Hotel Manado di Kabupaten Minahasa Utara pada Senin (8/5/2023)-Selasa (9/5/2023).

Hengky Honandar, membuka kegiatan itu.

Tujuan asistensi dan supervisi menurut Hengky Honandar untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bitung agar hasil laporan menjadi lebih terstruktur dan dapat menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan ukuran kinerja kerja pemerintahan daerah yang diukur dari Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Selain itu, asistensi dan supervisi ini memperkuat peran serta perangkat daerah dan tim kerja penyusun LPPD, sekaligus menyamakan persepsi dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta dalam hal pengisian data IKK LPPD. 

Apalagi, LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja suna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Semua urusan tentang laporan itu sangat penting. Apa yang selama ini kita kerjakan itu harus ada laporannya jadi kita tidak asal kerja yang berujung menjadi pekerjaan yang sia-sia," kata dia.

Baca juga: Hotman Paris Lawan Vonis Seumur Hidup Hakim, Nyatakan Teddy Minahasa Akan Banding hingga PK

Baca juga: Potret Kunjungan Olly Dondokambey di Wuhu Institute of Technology, Disambut Mahasiswa Sulawesi Utara

Ia berharap agar semua tim yang ikut berperan aktif dalam penyusunan LPPD ini bisa bekerja sama dengan baik agar laporan-laporan segera selesai dengan cepat dan benar.

Jika semuanya bekerja sama dengan baik, maka laporan ini akan segera selesai dengan baik.

Olehnya Hengky Honandar berharap semua harus ikut andil dalam penyusunan laporan tersebut, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Asistensi ini dipandang perlu untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan dalam menyusun laporan yang dibutuhkan.

Sehingga, laporan disampaikan tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai indikator kinerja masing-masing urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, buka asistensi dan supervisi penyusunan LPPD Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (9/5/2023).
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, buka asistensi dan supervisi penyusunan LPPD Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (9/5/2023). (Tribunmanado.co.id/Dok. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bitung)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved