Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Kondisi AGH Pacar Mario Dandy setelah Tiga Pekan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Alami Trauma dan Stres

Kondisi AGH (15), gadis yang disebut pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dikabarkan mengalami gangguan mental setelah tiga pekan divonis 3,5 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Istimewa/Kompas TV
Kondisi AGH Pacar Mario Dandy setelah Tiga Pekan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Alami Trauma dan Stres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi AGH (15), gadis yang disebut pacar Mario Dandy Satriyo, terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora setelah divonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. 

Kini AGH telah menjadi tahanan LPKA setelah divonis.

Setelah tiga pekan 3,5 tahun penjara, AGH dikabarkan mengalami gangguan mental.

Selama tiga pekan kondisi AGH disebut-sebut mengalami trauma dan stress akibat tersandung kasus pidana.

"Untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stress ya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG," ujar Sony Hutahaean, penasihat hukum AGH dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).

Kondisi stres itu diklaim tim penasihat hukum karena AGH merupakan korban manipulasi Mario Dandy dalam peristiwa penganiayaan ini.

Manipulasi itu karena Mario Dandy tiba-tiba ingin mengantar AGH pergi perawatan.

Padahal saat itu AGH hendak perawatan wajah bersama ibu atau teman-temannya.

"Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH pada kesempatan yang sama.

AGH (15) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AGH dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David.
AGH (15) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AGH dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Divonis 3,5 Tahun Penjara

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved