Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti

Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru terkait dugaan pelecehan terhadap AGH, mantan pacarnya.

Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunManado/Istimewa/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru terkait dugaan pelecehan terhadap AGH, mantan pacarnya. 

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AGH kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Baca juga: Segini Biaya Pengobatan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sampai Kini, Makin Membludak

Banding Ditolak, Gagal Bebas

AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.

AGH terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David.

Namun, pada 17 April 2023, AGH melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AGH pada 27 April 2023.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AGH mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AGH justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AGH) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Dengan demikian, AGH tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kronologi

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved