Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Pantas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan 2017 Tersendat, Ini Alasannya

Dugaan korupsi pembagunan Masjid Raya, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Foto Dok Istimewa/Facebook @PARTAI ANTI KORUPSI/Kompas.com via Tribun Maros
Ilustrasi korupsi 

Maka merujuk pada KUHAP, tentu sudah jelas bahwa, suatu perkara dapat ditingkatkan.

Status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan, berarti penyidik sudah.

Menemukan 2 alat bukti yang sah, dan mengarah pada suatu tindak pidana.

"Oleh karena kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, sejak bulan Juli 2022."

"Maka seharusnya, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara telah melakukan gelar perkara."

"Untuk menentukan pihak-pihak siapa saja, yang dapat dimintai pertanggung jawaban."

"Atas kasus ini dengan menetapkan sebagai tersangka, dengan merujuk 2 alat bukti yang sah, "jelasnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi terpisah menyatakan.

Untuk kasus dugaan, korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara, dari BPKP Maluku Utara.

Adrian menyampaikan, permintaan untuk penghitungan tersebut soal dugaan korupsi, anggran pembangunan.

Sudah diminta sebelum dirinya, menjabat sebagai Aspidsus.

"Permintaan itu sudah lama, dan itu oleh pejabat sebelum saya, "katanya.

Lebih lanjut kata Ardian, proses penghitungan di BPKP tergolong lambat, karena pihaknya baru menerima.

Keterangan ahli konstruksi dari Universitas Khairun atau Unkhair Ternate.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved