Maluku Utara
Pantas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan 2017 Tersendat, Ini Alasannya
Dugaan korupsi pembagunan Masjid Raya, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.
Di mana jika penghitungan kerugian negara tersebut, sudah diterima dari BPKP.
Maka pihaknya akan melakukan gelar, untuk menetapkan tersangka.
"Kalau sudah ada, kita langsung gelar untuk penetapan tersangkanya, "tegasnya.
Terpisah, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo menyampaikan.
Kasus Masjid Raya Halmahera Selatan belum di audit, karena tim sedang melakukan.
Penelaahan kecukupan bukti-bukti pendukung, untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sesuai dengan surat perintah penyidikan, yang dikeluarkan Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Tentang dugaan korupsi pekerjaan pembangunan, Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019.
Proyek pembangunan ini dikerjakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap 1 pada 2027.
Tahap II 2018 dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri, sementara tahap III dikerjakan CV Minanga Tiga Satu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-korupsi-atau-koruptoruang-besaran-Seratus-Ribu-Rupiah.jpg)