Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kronologi Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswi, Datangi Rumah Kos Korban

Kronologi dosen di Buleleng-Bali melecehkan seorang mahasiswi inisial D. Sang dosen sampai datangi rumah kos korban.

Editor: Frandi Piring
Instagram @aryulangu
Kronologi Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswi, Datangi Rumah Kos Korban. 

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengamankan rekaman CCTV dan melakukan penyidikan serta mengamankan pelaku.

AKP Picha juga mengatakan, ada beberapa bagian tubuh yang dilecehkan tersangka.

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Pelecehan Karyawati Cantik di Cikarang, Diancam Bos Putus Kontrak Bila Menolak Berhubungan Badan

Tersangka Dipecat

PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut juga dipecat dari kampusnya.

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Kampus Berikan Perlindungan

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban yang saat ini sedang kuliah di semester 8.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandas Sundayana.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

Baca juga: Mahasiswi UI Akhiri Hidup Lompat dari Lantai 18 Apartemen, Tulis Pesan Terakhir di Medsos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved