Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kronologi Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswi, Datangi Rumah Kos Korban

Kronologi dosen di Buleleng-Bali melecehkan seorang mahasiswi inisial D. Sang dosen sampai datangi rumah kos korban.

Editor: Frandi Piring
Instagram @aryulangu
Kronologi Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswi, Datangi Rumah Kos Korban. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi kasus dosen berinisial PPA diduga melakukan aksi pelecehan terhadap seorang mahasiswi.

Dosen PPA ini diketahui mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Bali.

PPA kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengonfirmasi hal tersebut.

Saat dihubungi Tribun Bali, ia mengatakan bahwa penetapan status tersebut setelah pihaknya mengumpulkan bukti yang cukup.

Satu di antaranya rekaman CCTV yang menunjukkan PPA tengah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswi berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini.

Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Kejadian pelecehan tersebut bermula ketika PPA ingin membantu korban untuk menyelesaikan masalah pribadinya.

Korban yang tak curiga pun memberikan lokasi rumah kos tempat ia tinggal.

Ilustrasi Pelecehan seksual
Ilustrasi Pelecehan seksual (Kompas)

Tersangka pun datang ke rumah kos tersebut untuk menemui korban pada Jumat (5/5/2023).

Melansir Tribun Bali, bukannya membantu menyelesaikan masalah, PPA justru melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban.

Korban pun mencoba melawan dan akhirnya melaporkan apa yang ia alami ke Polres Buleleng.

Aksi tersangka pun terekam dalam kamera CCTV rumah kos.

AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengamankan rekaman CCTV dan melakukan penyidikan serta mengamankan pelaku.

AKP Picha juga mengatakan, ada beberapa bagian tubuh yang dilecehkan tersangka.

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Pelecehan Karyawati Cantik di Cikarang, Diancam Bos Putus Kontrak Bila Menolak Berhubungan Badan

Tersangka Dipecat

PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut juga dipecat dari kampusnya.

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Kampus Berikan Perlindungan

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban yang saat ini sedang kuliah di semester 8.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandas Sundayana.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

Baca juga: Mahasiswi UI Akhiri Hidup Lompat dari Lantai 18 Apartemen, Tulis Pesan Terakhir di Medsos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved