Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Sulut

Daftar Babuk 2 Tersangka Kasus Sabu-sabu di Minsel Sulawesi Utara, Terancam 20 Tahun Penjara

Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu.

15 buah plastik klip kecil isi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau,

1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik, 1 buah handphone merek Oppo F7 dan SIM card.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Budi Samekto menerangkan kepada tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika agar segera melaporkan ke Kepolisian.

"Secepatnya kami akan tindak lanjuti, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui kedua tersangka yang diamankan adalah FMW (26) pengangguran dan BAT (26) seorang wiraswasta.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 gram sabu-sabu.

Sabu tersebut dikemas dalam paketan-paketan kecil yang disi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp 3 juta dan 0,50 Rp 2 juta.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menerangkan awal mula terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat sekitar.

Dari situ polisi, melakukan berbagai pengembangan untuk mencari tau sumber peredaran sabu itu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Kamis (4/5/2023) dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya," jelasnya Senin (8/5/2023).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap FMW diakui mendapatkan narkoba dari tersangka BAT.

"Polisi langsung melakukan pengembangan mencari tersangka lain, dan menemukannya di jalan Kampus Unika kelurahan masarang, kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa," ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, hasil penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka BAT, ditemukan kotak tempat penyimpanan sabu serta plastik yang dalam berisi sisa sabu yang sudah dibakar.

"Jadi tersangka membakar sabu-sabunya sebelum dia ditangkap.

Dia mengaku barangnya dari seseorang di Sumatera yang masih dalam pengembangan kepolisian," jelasnya. (Ren)

#tribunbreakingnews

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 01.15 WIB, 2 Perempuan Tewas, Mobil Sigra Hendak Nyalip Truk Lalu Tabrak Motor

Baca juga: Ditinjau Robby Dondokambey, 7.326 Siswa SD dan SMP di Minahasa Ikuti Ujian Sumatif Akhir Jenjang

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved