BPJS Kesehatan
Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Nominalnya
Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat ketentuan baru terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik.
Subsidi kacamata BPJS kelas 3 naik menjadi Rp 165.000.
Subsidi kacamata BPJS kelas 2 tetap tidak naik.
Subsidi kacamata BPJS kelas 1 naik menjadi Rp 330.000.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 01.30, Pemotor Tewas Seketika, Pengendara PCX Tabrak Pohon Lalu Hantam Scoopy
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 7 Mei 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat ketentuan baru terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
Sesuai peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya.
Dikutip dari Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:
PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.
Alasan kenaikan nominal klaim kacamata BPJS
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.
"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya.
Dia juga menambahkan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari dokter spesialis mata.
Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.
Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.
Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya.
(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Tayang di Kompas.com
Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Layani 278 Juta Peserta Warga Indonesia, Wujudkan Pemerataan Layanan hingga Pedalaman |
![]() |
---|
21 Jenis Penyakit dan Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di BPJS Tondano, Independen dan Berperan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.