Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Penyebab David Yulianto Lakukan 'Aksi Koboi' di Jalanan, Ancam Sopir Taksi Online Pakai Pistol

Ini penyebab David Yulianto melakukan 'aksi koboi' di jalanan Jakarta hingga menjadi viral.

Editor: Tirza Ponto
Instagram/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penyebab David Yulianto melakukan 'aksi koboi' di Tol Tomang Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini penyebab David Yulianto melakukan 'aksi koboi' di jalanan Jakarta hingga menjadi viral dan ditangkap pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, David Yulianto viral karena marah-marah kepada seorang sopir taksi online hingga todongkan pistol.

Nyalinya pun menciut ketika ditangkap polisi.

Lalu apa yang menjadi penyebab dirinya melakukan 'aksi koboi' tersebut?

Beredar di media sosial, video David Yulianto menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.

David Yulianto mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.

Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri
Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (04/05/2023) malam. (Istimewa via TribunJakarta.com)

Baca juga: Sosok David Yulianto, Pengendara Mobil yang Viral Todongkan Pistol dan Pukul Sopir Taksi Online

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved