Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Rincian Kasus Pencabulan dan Perlindungan Anak di Polda Sulut, Periode Bulan Januari - Maret

Polda Sulawesi Utara melaporkan penanganan kasus pencabulan selama tahun 2023, periode bulan Januari sampai Maret.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melaporkan penanganan kasus pencabulan selama tahun 2023, periode bulan Januari sampai Maret.

Dari data yang diterima Tribun Manado dari Humas Polda Sulawesi Utara, untuk bulan Januari tercatat ada 24 laporan, bulan Februari 24 laporan dan Maret 31 laporan.

Jadi, jika ditotal sesuai secara keseluruhan, ada 79 laporan kasus cabul selama tahun 2023 ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, laporan kasus pencabulan memang mengalami penurunan.

Pada tahun 2022, terhitung 3 bulan pertama ada 87 kasus cabul yang dilaporkan.

Perlindungan Anak

Sedangkan untuk kasus perlindungan anak, pada tahun 2023 ada 130 laporan.

Rinciannya bulan Januari 41 laporan, Februari 39 laporan dan 50 laporan.

Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2022 yang hanya 102 laporan.

Rinciannya, bulan Januari 36 laporan, Februari 37 laporan dan Maret 32 laporan.

Briptu Avelina Rumengan: Korban Sangat Trauma

Briptu Avelina Rumengan adalah salah satu penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sulawesi Utara.

Avelina membagikan bagaimana ceritanya saat menangani berbagai kasus pencabulan.

Kepada Tribun Manado, dia menerangkan para korban rata-rata mengaku alami trauma berat dengan kejadian yang dialami.

"Mereka tidak cerita kepada orang tua, melainkan ke teman mereka. Saat lakukan pemeriksaan, kami juga mesti ada teknik sendiri supaya korban bebas memberi informasi," ujarnya Jumat (28/4/2023).

Terkait modus pelaku kasus pencabulan, ternyata dilihat dari usia korban.

Biasanya di usia dibawah 10 tahun, korban dibujuk dengan mengajak pelaku jalan-jalan, diberikan uang, serta diberikan snack.

Cara-cara tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencabulan.

Untuk diatas 10 tahun keatas, rata-rata termakan rayuan oleh kekasihnya.

"Para korban cerita, jika pelaku mengaku akan bertanggung jawab dengan apa yang diperbuat. Jadi mereka terpengaruh janji manis," jelasnya.

Avelina kemudian menceritakan pengalamannya saat menangani pelaku cabul yang sudah lanjut usia (lansia) 60 tahun yang mencabuli cucu tirinya.

Menurutnya, pikiran dari kakek tersebut sudah tertutup, dengan merasa jika korban bukan cucu kandungnya.

"Dia berpikir kan itu cuma cucu tirinya, jadi mengambil langkah untuk mencabulinya," jelasnya.

Perisitiwa langsung terungkap, dan keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

Ada, satu lagi pengalaman menangani kasus ayah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku mengakui nekat melakukan hal tersebut karena istrinya sudah berumur lanjut serta karena mendengar bisikan dari alam gaib.

"Itu seakan ada timbal balik begitu, contohnya kalo dia ingin mendapatkan pekerjaan yang baik, maka harus mencabuli anak kandungnya, nah itu pengakuan pelaku," jelasnya.

Avalina menambahkan rata- rata para pelaku kasus pencabulan ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

"Mereka so nda kerja, jadi ujung-ujung melakukan hal seperti itu," jelasnya.

Dia pun berharap saat ini agar orang tua terus mengawasi anak-anaknya serta mengajarkan hal-hal positif.

"Orang tua bisa mengajak anak-anak ke gereja atau masjid, karena kalau kita lebih dekat dengan Tuhan, pasti kita akan lebih baik kedepannya," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Cara Prabowo Ajak Masyarakat Santai dengan Dinamika Capres-Cawapres 2024

Baca juga: Rumor James Rodriguez Gabung Persib, Ini Jawaban Pihak Manajemen Maung Bandung

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved