Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anak di Sulut

Rincian 12 Kasus Pencabulan Menonjol di Sulawesi Utara, Simak Selengkapnya

Di kota Bitung, kakak beradik menjadi korban rudupaksa sang ayah kandung bersama kakak serta dua sepupu laki-lakinya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Ilustrasi Cabul - Sepanjang tahun 2023 ada beberapa kasus pencabulan menonjol yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepanjang tahun 2023, ada beberapa kasus pencabulan menonjol yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara.

Terbaru, ada kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sendiri.

Pelaku meniduri anaknya yang kini berusia 17 tahun hingga melahirkan seorang anak perempuan.

Ada juga di kota Bitung, kakak beradik menjadi korban rudupaksa sang ayah kandung bersama kakak serta dua sepupu laki-lakinya.

Berikut selengkapnya:

1. Pencabulan di Bitung dilakukan seorang pengangguran

Seorang pemuda berinisial KM (19) terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Warga Kecamatan Girian ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun, hingga menyebabkan korban saat ini tengah hamil.

“Pemuda pengangguran ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung di sekitar Kecamatan Girian, pada hari Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan November 2022, di rumah saudaranya korban.

“Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban pergi ke rumah saudaranya, yang terletak persis di belakang rumah korban, untuk mengambil ikan. 

Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan terduga pelaku.

Saat itu juga terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” urainya.

Usai mencabuli korban, terduga pelaku kemudian menyuruh korban pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.

Namun selang 4 bulan kemudian, orang tua korban baru tahu jika korban dalam kondisi hamil.

“Mengetahui anaknya tengah hamil, ibu korban langsung melakukan interogasi terhadap anaknya dan menceritakan peristiwa yang terjadi ke ibunya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 10 Maret 2023,” pungkasnya.

2. Mengaku Polisi Lalu Lakukan Pencabulan

Seorang remaja pria berusia 17 tahun di Kota Bitung diduga tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada hari Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Terduga pelaku pun telah diamankan polisi.

“Terduga pelaku yaitu pria berinisial JS (17) sudah diamankan pada hari Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 02.50 Wita di kos-kosan temannya di Kecamatan Girian Kota Bitung,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat pria pengangguran yang mengaku sebagai anggota polisi ini, mengajak korban untuk ikut dengannya di suatu tempat dengan maksud untuk memotret terduga pelaku.

“Dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku kemudian mengajak korban. Saat tiba di lokasi yang dituju, korban diduga ditarik paksa oleh pelaku ke semak-semak, kemudian diduga dicabuli,” lanjutnya.

Namun saat peristiwa itu terjadi, korban merasa ketakutan kemudian berteriak memanggil-manggil ibunya.

“Mendengar teriakan korban, terduga pelaku langsung membekap mulut korban kemudian kembali mengantarkannya dengan sepeda motor dan menurunkannya di Pusat Kota Bitung,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakannya kepada orang tuanya.

“Orang tua korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 20 Maret 2023 dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung,” pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 miliknya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Kakek 74 Tahun Cabuli Gadis 13 Tahun

Seorang pria tua berusia 74 tahun berinisial NS diduga tega mencabuli anak tirinya, perempuan yang kini berusia 13 tahun. Terduga pelaku pun sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) malam.

Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.

“Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun.

“Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali.

Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” katanya.

Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung.

“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya

4. Nelayan Cabuli Seorang Perempuan Dibawah Umur

Lantaran diduga kuat mencabuli perempuan berumur 13 tahun, seorang nelayan berinisial VS (19) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Jumat (17/2/2023) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, tak menampik hal tersebut.

“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, sekitar pukul 00.20 WITA,” katanya.

Diduga laki-laki tersebut mencabuli korban, warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Diduga VS telah mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu,” jelasnya.

Hingga pada Januari 2023, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut. Karena merasa keberatan, maka orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, pada tanggal 9 Januari 2023.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

5. Pria 19 Tahun Cabuli Pacarnya yang Dibawah Umur

Tim Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM (19), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.

“Terduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi di ruang kerjanya, di Mapolda Sulut, Rabu (15/2/2023) siang.

Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan sejak bulan November 2022, di rumah neneknya.

“Pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu ia lakukan di rumah neneknya,” lanjutnya.

Pencabulan tersebut akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke SPKT Polres Bitung pada hari Sabtu (11/1/2023).

“Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

6. Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polres Minut

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 13 tahun.

Dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (8/2/2023), selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Minggu (1/1/2023).

“Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita.

Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” katanya.

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.

7. Pria Cabuli Anak Sesama Jenis di Mapanget

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, 3 jam setelah kejadian, di wilayah Mapanget” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.

Kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terduga pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan.

Saat kendaraan berhenti, terduga pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan,” ujarnya.

Korban yang merasa takut dengan ancaman terduga pelaku, akhirnya mengikuti permintaannya.

“Terduga pelaku kemudian melucuti celana korban kemudian melakukan pencabulan,” lanjutnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya, dan langsung diteruskan ke Polresta Manado.

“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polresta Manado dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

8. Tiga dari Pelaku Pencabulan di Minsel Ditangkap Polisi

Dua dari tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo. Keduanya laki-laki berinisial Y (18) dan M (14).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Minahasa Selatan, membenarkan hal tersebut.

“Pencabulan terjadi di sebuah gubuk area persawahan Kecamatan Ranoyapo, pada hari Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 18.00 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/1) malam.

Kejadian tersebut dilaporkan pihak korban ke Polsek Ranoyapo, pada tanggal 5 Januari 2023.

Diketahui, M menyerahkan diri pada hari Sabtu (14/1), dan Y menyerahkan diri pada hari Rabu (18/1). Kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan satu terduga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujarnya.

Kejadian bermula ketika Y menjemput korban dan seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor lalu membeli miras cap tikus, kemudian meminumnya di dekat sebuah sekolah dasar.

Mereka lalu berpindah tempat di sekitar pekuburan dan melanjutkan minum miras tersebut. Dan menjelang petang, korban sudah dalam keadaan mabuk.

“Y lalu bermaksud mengantar pulang korban dan temannya tersebut dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melintas di persawahan, korban menyuruh Y untuk mencari handphone-nya,” jelasnya. 

Setelah itu, Y pun meninggalkan kedua perempuan tersebut untuk mencari handphone milik korban. Namun tak lama kemudian, Y kembali ke persawahan tersebut bersama M dan satu terduga pelaku lainnya.

“Salah seorang terduga pelaku lalu mengangkat korban yang sudah dalam keadaan mabuk, ke gubuk yang berada di persawahan tersebut. Ketiga terduga pelaku kemudian mencabuli korban secara bergantian,” terangnya

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya.

9. Pria di Bolsel Ditangkap Karena Kasus Cabul

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terduga pelaku akhirnya bisa diamankan polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yaitu pria berinisial IU (40) pada hari Rabu (28/12/2022) sore, di Kecamatan Pinolosian Tengah,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang baru berusia 8 tahun ini, sejak bulan Agustus hingga 25 Desember 2022.

“Terduga pelaku melakukan pencabulan lebih dari 1 kali sejak Agustus hingga Desember 2022. Usai mencabuli korban, terduga pelaku lantas memberikan uang Rp. 5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” terangnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku.

“Melihat anaknya berada di rumah terduga pelaku, orang tua korban merasa curiga. Akhirnya setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika ia sudah dicabuli oleh terduga pelaku,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Mendapat laporan orang tua korban, polisi segera melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

10. Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Ditangkap Polisi

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference terkait penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua ataupun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda.

Lanjut Kombes Pol Siahaan, yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang organ vital korban.

“Hal ini sering terjadi berulang-ulang di panti asuhan tersebut. Dengan modus bahwa, apabila korban melakukan perbuatan itu (memijat), korban akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas Siahaan, di depan sejumlah awak media.

Ditambahkannya, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti yang ada antara lain, Visum Et Repertum fisik korban serta Visum Et Repertum Psikiatrikum. 

11. Dua Remaja Putri jadi Korban Pencabulan

Sungguh malang nasib yang dialami dua remaja putri di Kota Bitung

Kakak beradik, VN (15) dan PA (13) menjadi korban rudupaksa sang ayah kandung bersama kakak serta dua sepupu laki-lakinya.

Keempat laki-laki bejat itu adalah NP (43) yang tak lain adalah sang ayah, AP (20) kakak kandung dan HP (23) serta VP (19) yang merupakan kakak sepupu kedua korban.

Keempatnya kini sudah ditahan Polres Bitung sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 330 / V / 2023 / SPKT / POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat ibu kandung kedua korban.

“Aksi keempat pelaku sudah dari 2021 sampai 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka, kemudian melapor ke Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK saat menggelar Konferensi Pers Polres Bitung, Rabu (3/5/2023).

Didampingi Kanit PPA Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Kepala UPTD PPA, Ellen Kembay dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar, Marcelus menyampaikan jika keempat pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.

Mulai dari di kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023.

“Dari keterangan korban, awalnya sang ayah mencabuli VN disertai dengan ancaman. NP mengaku sudah dalam pengaruh minuman keras saat itu,” kata Marcelus.

Bukannya merasa bersalah, dilain hari, NP rupanya juga tega merudupaksa adik VN, yakni PA. Lagi-lagi pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku sudah dalam pengaruh minuman keras.

12. Kasus Ayah Cabuli Anak di Minahasa

Masyarakat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dibuat heboh dengan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sendiri.

Pria berinisial HM alias Herman (52) asal Kecamatan Kombi, meniduri anaknya yang kini berusia 17 tahun hingga melahirkan seorang anak perempuan.

Bejatnya, anak perempuan yang dilahirkan dari hubungan terlarang itu, ketika beranjak dewasa juga jadi korban pencabulan oleh pelaku hingga hamil dan kini telah melahirkan. Sontak kasus ini membuat geger seluruh daerah.

Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana membenarkan kejadian yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, tapi tidak terekspos karena rumah keluarga tersebut berada jauh dari perkampungan atau berada di perkebunan.

Dijelaskan Ketut, kasus ini diketahui dari kecurigaan petugas sensus penduduk, yang akhirnya melaporkan ke pihak Polres Minahasa dan ke Pemerintah Desa.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved