Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anak di Sulut

Psikolog asal Sulut Orley Sualang: Anak Korban Kekerasan Harus Didampingi dan Dilindungi

Kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berakibat pada psikologis.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Orley Charity Sualang
Psikolog asal Sulawesi Utara Orley Charity Sualang S PSi MA. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Psikolog asal Sulawesi Utara Orley Charity Sualang S PSi MA menjelaskan, kekerasan seksual itu adalah perilaku merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.

Kekerasan seksual terjadi karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berakibat pada psikologis serta mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. 

Ia menjelaskan, cara menangani anak yang menjadi korban kekerasan seksual adalah perlu melihat dan mendengarkan peristiwa yang dialami oleh korban.

Sementara itu, memastikan bahwa korban dalam keadaan aman dan nyaman dengan memperhatikan kondisi afektif yang dialaminya.

"Penting untuk membantu korban agar ia dapat kembali bersosialisasi dengan teman-temannya dan menceritakan kepada keluarga apa yang ia pikirkan dan rasakan," kata Orley kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (04/05/2023).

Meskipun demikian, kata Orley, harus memastikan korban dilindungi dengan cara menjamin kerahasiaan identitasnya dan informasi lain yang terkait dari peristiwa kekerasan seksual. 

"Intinya, mendampingi korban dalam memulihkan kondisi psikisnya," jelasnya.

Selanjutnya dapat diproses menggunakan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) sesuai Undang-undang No 11 Th 2012.

Terlalu itu, bentuk pencegahan yang dapat dilakukan agar anak-anak dapat terhindar dari kekerasan seksual yakni dari lingkup keluarga.

Katanya, orang tua perlu memberikan pengasuhan terhadap anak tentang cara untuk menghindari kekerasan seksual, batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi bagi anak, serta mengontrol pemakaian gadget anak. 

Dari lingkup sekolah, sekolah perlu memberikan edukasi seks pada murid, penjelasan tentang alat reproduksi, cara mengenali macam-macam bentuk perilaku pelaku kekerasan seksual, mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.

Selain itu, mengajarkan murid untuk segera melapor ke gugus pencegahan kasus kekerasan seksual di sekolah apabila terjadi peristiwa kekerasan seksual untuk diberikan pendampingan secara psikologis. (ndo) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved