Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Kepolisian, Ada 3 Etika yang Dilanggar

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karir AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai seorang polisi akhirnya berhenti di palu sidang kode etik Propam Polda Sumatera Utara, pada Selasa (2/5/2023).

Keputusannya, ia mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).

Sidang berlangsung selama sekitar 5 jam.

Baca juga: Usung Jagoan Baru di Pemilu 2024, ini Target Kursi PDIP Manado di DPRD Sulawesi Utara

Ada beberapa hal yang membuatnya dipecat dari kepolisian.

Awal kasusnya saat sang anak viral melakukan penganiayaan terhadap seorang pria.

Ia terkesan membiarkan sang anak. Kasus kemudian berlanjut.

Kemudian dugaan kasus lain muncul, seperti bekingan terhadap gudang solar ilegal.

Baca juga: Viral Kisah Dokter Wayan yang Buka Praktik di Rumah Hantu, Pasiennya Enggan Berobat ke yang Lain

Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH), Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, 

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati, PD Pasar Manado Sulawesi Utara Beri Jawaban

Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.

Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved