Pantas AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dari Kepolisian, Ada 3 Etika yang Dilanggar
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Karir AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai seorang polisi akhirnya berhenti di palu sidang kode etik Propam Polda Sumatera Utara, pada Selasa (2/5/2023).
Keputusannya, ia mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).
Sidang berlangsung selama sekitar 5 jam.
Baca juga: Usung Jagoan Baru di Pemilu 2024, ini Target Kursi PDIP Manado di DPRD Sulawesi Utara
Ada beberapa hal yang membuatnya dipecat dari kepolisian.
Awal kasusnya saat sang anak viral melakukan penganiayaan terhadap seorang pria.
Ia terkesan membiarkan sang anak. Kasus kemudian berlanjut.
Kemudian dugaan kasus lain muncul, seperti bekingan terhadap gudang solar ilegal.
Baca juga: Viral Kisah Dokter Wayan yang Buka Praktik di Rumah Hantu, Pasiennya Enggan Berobat ke yang Lain
Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH), Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam,
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati, PD Pasar Manado Sulawesi Utara Beri Jawaban
Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.
Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan
PTDH
Aditya Hasibuan
Propam Polda Sumatera Utara
Irjen Panca Putra Simanjuntak
5 PNS Pemkab Minahasa Selatan Dipecat Secara Tidak Hormat Sepanjang Periode 2021–2025 |
![]() |
---|
Daftar Nama Polisi di Gorontalo yang PTDH, Ada Anggota Ditreskrimum hingga Propam |
![]() |
---|
Sosok Aipda RS, Polisi yang Dipecat dari Polri karena Terbukti Gunakan Narkoba |
![]() |
---|
ASN di Maros Sulawesi Selatan Dipecat setelah Terbukti Terlibat Terorisme |
![]() |
---|
Nasib Ipda Rudy Soik yang Berusaha Ungkap Kasus Mafia BBM, Kini Malah Dipecat dari Institusi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.