Jawaban Gibran Rakabuming Soal Pegawai Non ASN Berpolitik, Boleh Tapi Ada Syaratnya
Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik.
“Sebelum nanti dilakukan pendaftaran, dikonsultasikan ke Help Desk, biar pada saat pendafatran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau minimal bisa lebih efektif saat pendaftaran. Selain itu Help Desk tidak saat pendaftaran saja fungsinya, tapi konsultasi terkait hal-hal pencalonan. Persoalan apapun dikonsultasikan ke Help Desk,” pungkas dia.
Poppy Kusuma, anggota Bawaslu Solo menambahkan agar KPU untuk menjelaskan terkait syarat usia minimal Bacaleg yakni 21 tahun.
Hal itu tak lain agar tidak ada sengketa antara KPU Solo dengan Parpol peserta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wali-kota-solo-gibran-rakabuming-raka-mengumumkan-positif-covid-19.jpg)