Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jawaban Gibran Rakabuming Soal Pegawai Non ASN Berpolitik, Boleh Tapi Ada Syaratnya

Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik.

Editor: Alpen Martinus
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat kepala daerah lain yang lain melarang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) terlibat politik.

Gibran Rakabuming Wali Kota Solo justru memberikan kesempatan.

Tapi tak sepenuhnya longgar bebas melakukan apa saja.

Baca juga: Pantas Gibran Rakabuming Tinggalkan Mobil Dinas di Viaduk Gilingan, Ternyata Mau Bersihkan Parkir

Ia meminta agar TKPK tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Artinya mereka dilarang berpolitik saat sedang berkerja atau saat jam kerja.

Peluang berpolitik bisa terjadi setelah mereka sudah di luar jam kerja.

Supaya nantinya tidak ada campur aduk antara pekerjaan dan politik.

Baca juga: Segini Utang Pekerja Proyek Masjid Sheikh Zayed di Warung Restu Bunda, Bikin Gibran Rakabuming Kesal

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi kelonggaran untuk Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang ingin terlibat dalam politik jelang Pemilu 2024.

Namun, Gibran memberi catatan penting bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpolitik.

Hal itu dibeberkan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023) siang.

"Oh iya (boleh)," ungkap Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Nama Gibran Rakabuming Raka Mendadak Muncul di Survei Capres 2024, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Tetapi Gibran menyebut bahwa kegiatan politik TKPK Pemkot Solo tidak boleh saat jam kerja.

"Silahkan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," tambah Wali Kota Solo itu.

Bukan tanpa alasan, Gibran ingin pekerjaan semua anak buahnya di Pemkot Solo berjalan dengan semestinya.

Meskipun saat kontestasi politik berjalan, ia ingin semua pelayanan masyarakat di bawahnya tidak terganggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved