Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Intip Kekayaan Caleg DPR RI dari PDIP Lexsy Mamonto, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Lexsy Mamonto memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp6 M lebih. Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Terdiri 10 bidang.

HO
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Dr Lexsy Mamonto SH MH mengunjungi Kabupaten Bolmong Timur. 

Sub Total Rp. 6.475.436.000

III. HUTANG Rp. 417.572.600

IV. Total harta kekayaan (II-III) Rp. 6.057.863.400

KPK Ajak Masyarakat Mengawasi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.

"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.

Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.

Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.

Semua penyelenggara negara yang telah mengirimkan LHKPN tercantum di situs tersebut, mulai dari ASN hingga Presiden RI.

Masyarakat bisa melihat total kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun, termasuk rincian harta mereka, seperti kepemilikan tanah, kendaraan, surat berharga, hingga utang piutang.

"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.

Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.

Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)

Baca juga: Politisi Gerindra di DPRD Sulut Sjenny Kalangie Punya Harta Kekayaan Rp 64 M Lebih

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala OJK Sululutgomalut Winter Marbun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved