LHKPN
Intip Kekayaan Caleg DPR RI dari PDIP Lexsy Mamonto, Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Lexsy Mamonto memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp6 M lebih. Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan. Terdiri 10 bidang.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado - Dr Lexsy Mamonto SH MH kini masuk daftar calon anggota legislatif (caleg).
Namanya tertera di nomor urut 6 caleg DPR RI dari PDIP untuk dapil Sulawesi Utara pada Pemilu 2024.
Ia memang baru berkiprah di bidang politik.
Namun putra Bolaang Mongondow Raya ini disebut dikenal luas masyarakat Sulawesi Utara.
Lexsy Mamonto adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Ia pernah hakim Pengadilan Negeri Bitung, hakim PN Kolaka (Sulawesi Tenggara), dan hakim PN Sungguminasa (Sulawesi Selatan).
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Kadis Perhubungan Sulawesi Utara Izak Rey
Juga pernah hakim di PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Timur dan Wakil Ketua PN Jakarta Barat.
Lexsy Mamonto juga pernah menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan, PT Bandung hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu (Sulawesi Tengah).
Harta Kekayaan
Sebagai hakim, Lexsy Mamonto telah memenuh kewajibannya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara berkala.
Pertanyaannya, berapa harta kekayaan Lexsy Mamonto?
Mengutip laman lhkpn.kpk, Lexsy Mamonto termasuk sosok hakim miliarder.
Ia tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 6 miliar lebih.
Terbanyak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 5,25 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu Tercatat Minus, Lebih Besar Hutang daripada Aset
Lexsy Mamonto melaporkan memiliki 10 bidang tanah dan bangunan.
Tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolmong, Kota Manado, hingga Jakarta Timur.
Ia juga melaporkan memiliki dua unit mobil. Terdiri Honda Jazz dan Fortuner Jeep.
Juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 417,5 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Lexsy Mamonto.
Tanggal Penyampaian 10 Januari 2022. Diakses Tribun Manado, Rabu 3 Mei 2023.
Saat LHKPN itu dilaporkan, Lexsy Mamonto masih menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Berikut rincian harta kekayaan Lexsy Mamonto, caleg DPR RI dari PDIP Sulawesi Utara:
DATA PRIBADI
1. Nama : LEXSY MAMONTO
2. Jabatan : KETUA
3. NHK : 99528
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.250.000.000
1. Tanah Seluas 1481 m2 di BOLAANG MONGONDOW UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. Tanah Seluas 47 m2 di JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 265.000.000
3. Tanah Seluas 50 m2 di JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 310.000.000
4. Tanah Seluas 260 m2 di JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
5. Tanah Seluas 110 m2 di JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 975.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1200 m2/450 m2 di BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
8. Tanah Seluas 36942 m2 di BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
9. Tanah Seluas 5879 m2 di BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
10. Tanah Seluas 655 m2 di BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 225.000.000
1. MOBIL, HONDA JAZZ MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 563.086.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 437.350.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.475.436.000
III. HUTANG Rp. 417.572.600
IV. Total harta kekayaan (II-III) Rp. 6.057.863.400
KPK Ajak Masyarakat Mengawasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadi salah satu alat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Agar semakin efektif mencegah korupsi, KPK mendorong masyarakat ikut mengawasi LHKPN para penyelenggara negara dan mengadukan jika ada perkembangan harta yang tidak jelas atau belum dilaporkan oleh pejabat.
Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”, Rabu, 21 September 2022.
"Masyarakat bisa bantu memantau dan mengawasi perkembangan harta pejabat. Kita bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran. Tapi kita tidak bisa asal main tuduh, harus ada bukti yang jelas," kata Denny Setiyanto dilansir dari situs KPK.
Seluruh penyelenggara negara di Indonesia tanpa terkecuali wajib mengisi LHKPN dengan benar.
Denny Setiyanto memaparkan, seluruh masyarakat dapat mengakses dengan bebas LHKPN para penyelenggara negara tersebut di situs elhkpn.kpk.go.id.
Semua penyelenggara negara yang telah mengirimkan LHKPN tercantum di situs tersebut, mulai dari ASN hingga Presiden RI.
Masyarakat bisa melihat total kekayaan para penyelenggara negara dari tahun ke tahun, termasuk rincian harta mereka, seperti kepemilikan tanah, kendaraan, surat berharga, hingga utang piutang.
"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny.
Di situs elhkpn.kpk.go.id juga, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.
Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya. (jum)
Baca juga: Politisi Gerindra di DPRD Sulut Sjenny Kalangie Punya Harta Kekayaan Rp 64 M Lebih
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala OJK Sululutgomalut Winter Marbun
Harta Kekayaan Bonyx Saweho, Legenda Tinju Sulut yang Dilantik Jadi Kadispora Manado |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Steven Liow, Mantan Pjs Bupati Minahasa Selatan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Tanti Angkara, Politisi Hanura Istri Benny Rhamdani, Diperiksa Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Mayjen TNI Rano Tilaar yang Kini Jabat Gubernur Akmil |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hanny Joost Pajouw, Kini Jadi Komisaris PT Pertamina Gas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.