Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Barang Terlarang di LP Manado

Inilah 2 Jenis Barang Terlarang yang Disita dari Dalam Lapas Manado, Kakanwil Sampaikan Peringatan

Peringatan Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang di dalam Lapas Manado.

|
Facebook Tribun Manado
Berikut barang-barang terlarang yang disita dari dalam Lapas Manado, telah dimusnahkan Selasa (2/5/2023). 

Kepala Lapas atau Kalapas Manado Marulye Simbolon mengungkap bahwa barang sitaan yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penggeledahan selama 6 bulan terakhir.

"Ini adalah hasil sitaan 6 bulan terakhir yang dilakukan di Lapas Manado.

Karena setiap pekan kita lakukan penggeledahan untuk menemukan barang yang dilarang," ujar Marulye Simbolon.

Marulye Simbolon meminta agar para warga binaan tak lagi membawa masuk barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Manado.

"Semoga tak ada lagi. Karena kalau ditemukan kita akan beri hukuman," tegas dia. (Nie)

Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Hanphone sebagai barang terlarang di dalam Lapas, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pasal 4

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

J. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved