Barang Terlarang di LP Manado
Inilah 2 Jenis Barang Terlarang yang Disita dari Dalam Lapas Manado, Kakanwil Sampaikan Peringatan
Peringatan Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang di dalam Lapas Manado.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan peringatan saat hadir pada kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan di Lapas Kelas II A Manado, Selasa (2/5/2023).
Peringatan yang dia sampaikan adalah terkait ditemukannya banyak barang terlarang di dalam Lapas Manado.
Adapun barang sitaan yang ditemukan masih ada di dalam Lapas Manado adalah hanphone dan minuman keras atau miras.
"Benda-benda ini tidak bisa beredar didalam Lapas maupun Rutan.
Maka dari itu harus disita dan dimusnahkan," ujarnya.
Ronald Lumbuun memberi peringatan kepada warga binaan yang masih bandel dengan menyelundupkan handphone dan barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.
"Ini sekaligus peringatan kepada warga binaan yang masih mencoba menyelundupkan handphone.
Kedepannya akan kita berikan pembinaan bila masih ditemukan," kata dia.
Kakanwil mengatakan memang sidak ini wajib dilakukan agar barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan tak lagi ditemukan.
"Sidak kedalam blok dan kamar warga binaan harus tetap dimaksimalkan. Agar barang-barang yang terlarang ini tidak lagi ditemukan," kata dia.
150 Hanphone dan 4 Botol Minuman Keras atau Miras Ditemukan di dalam Lapas Manado
Petugas Lapas Manado menemukan ada 150 hanphone dan minuman keras jenis cap tikus berada di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Barang-barang terlarang tersebut langsung disita dan hari ini telah dimusnahkan.
Barang hasil sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah drum.
Barang Sitaan Selama 6 Bulan
Kepala Lapas atau Kalapas Manado Marulye Simbolon mengungkap bahwa barang sitaan yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penggeledahan selama 6 bulan terakhir.
"Ini adalah hasil sitaan 6 bulan terakhir yang dilakukan di Lapas Manado.
Karena setiap pekan kita lakukan penggeledahan untuk menemukan barang yang dilarang," ujar Marulye Simbolon.
Marulye Simbolon meminta agar para warga binaan tak lagi membawa masuk barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Manado.
"Semoga tak ada lagi. Karena kalau ditemukan kita akan beri hukuman," tegas dia. (Nie)
Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
Hanphone sebagai barang terlarang di dalam Lapas, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
J. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link
Lapas Manado
barang terlarang
Kakanwil
Ronald Lumbuun
pemusnahan
Manado
ada apa hari ini
kenapa hp dilarang di dalam lapas
Chord Lagu Rasonyo Jatuah Cinto - Zinidin Zidan feat Yaya Nadila - Kunci Gitar G |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Manado Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Potensi Berawan |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Chord Lagu Sabar Menunggu - Arief feat Silvia An - Kunci Gitar C |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Jadwal Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.