Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Barang Terlarang di LP Manado

Inilah 2 Jenis Barang Terlarang yang Disita dari Dalam Lapas Manado, Kakanwil Sampaikan Peringatan

Peringatan Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang di dalam Lapas Manado.

|
Facebook Tribun Manado
Berikut barang-barang terlarang yang disita dari dalam Lapas Manado, telah dimusnahkan Selasa (2/5/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan peringatan saat hadir pada kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan di Lapas Kelas II A Manado, Selasa (2/5/2023). 

Peringatan yang dia sampaikan adalah terkait ditemukannya banyak barang terlarang di dalam Lapas Manado. 

Adapun barang sitaan yang ditemukan masih ada di dalam Lapas Manado adalah hanphone dan minuman keras atau miras. 

"Benda-benda ini tidak bisa beredar didalam Lapas maupun Rutan.

Maka dari itu harus disita dan dimusnahkan," ujarnya.

Ronald Lumbuun memberi peringatan kepada warga binaan yang masih bandel dengan menyelundupkan handphone dan barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.

"Ini sekaligus peringatan kepada warga binaan yang masih mencoba menyelundupkan handphone.

Kedepannya akan kita berikan pembinaan bila masih ditemukan," kata dia.

Kakanwil mengatakan memang sidak ini wajib dilakukan agar barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan tak lagi ditemukan.

"Sidak kedalam blok dan kamar warga binaan harus tetap dimaksimalkan. Agar barang-barang yang terlarang ini tidak lagi ditemukan," kata dia. 

150 Hanphone dan 4 Botol Minuman Keras atau Miras Ditemukan di dalam Lapas Manado

Petugas Lapas Manado menemukan ada 150 hanphone dan minuman keras jenis cap tikus berada di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. 

Barang-barang terlarang tersebut langsung disita dan hari ini telah dimusnahkan. 

Barang hasil sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah drum.

Barang Sitaan Selama 6 Bulan

Kepala Lapas atau Kalapas Manado Marulye Simbolon mengungkap bahwa barang sitaan yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penggeledahan selama 6 bulan terakhir.

"Ini adalah hasil sitaan 6 bulan terakhir yang dilakukan di Lapas Manado.

Karena setiap pekan kita lakukan penggeledahan untuk menemukan barang yang dilarang," ujar Marulye Simbolon.

Marulye Simbolon meminta agar para warga binaan tak lagi membawa masuk barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Manado.

"Semoga tak ada lagi. Karena kalau ditemukan kita akan beri hukuman," tegas dia. (Nie)

Pasal 4 Huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Hanphone sebagai barang terlarang di dalam Lapas, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pasal 4

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

J. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved