Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi Manado

Imigrasi Kelas 1 TPI Manado Lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 2 WNA

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing.

|
Dokumentasi Imigrasi Kelas I TPI Manado
Imigrasi Kelas I TPI Manado Lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 2 Warga Negara Asing. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing atau WNA, Senin (1/5/2023).

Dua WNA tersebut berkewarganegaraan Bulgaria.

Berinisial VAK usia 37 tahun dan MIS berusia 29 tahun.

Mereka telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Manado, karena kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.

Tindakan ke 2 WNA

Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sehingga dapat melakukan transaksi penarika tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 2 Warga Negara Asing.
Imigrasi Kelas I TPI Manado Lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 2 Warga Negara Asing.

"Dua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dan terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia," jelas Made Hepi. 

KANIM MANADO, TORANG GAS !!!. (*) 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved