Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Minahasa Sampaikan Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

Rapat Paripurna ini juga  dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga Tahun 2023 ini.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna, terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022. 

Lanjut Roring, di momentum Hari Pendidikan Nasional, yang kita peringati hari ini akan memberi semangat dan inspirasi nilai terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Minahasa

"Selain itu, kita juga masih dalam suasana sukacita Umat Muslim, untuk itu dirinya menyampaikan Selamat Merayakan Idul Fitri."

"Sekali lagi, diucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada saudara-saudara sekalian umat Muslim di Minahasa," ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna, terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna, terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022. (tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

Lanjutnya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, selaku Kepala Daerah dalam mengemban tugasnya, diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di depan DPRD disetiap akhir tahun anggaran.

"Untuk itu, memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Maka pada kesempatan yang bernahagia ini akan disampaikan laporan penyelenggaraan tugas-tugas tersebut dalam bentuk LKPJ Kepala daerah Tahun 2022," kata bupati.

Kata dia, penyusunan LKPJ ini, mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah no 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Yang ruang lingkupnya mencakup penyelanggaraan urusan desentralisasi, tugas perbantuan dan tugas umum pemerintah serta disesuaikan dengan rencana strategis, program prioritas daerah, program kerja dan pendanaannya," ujar di.

Royke Roring mengatakan, seiring dengan perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini, maka dituntut adanya transparansi dan akuntabilitas. 

Maka pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan daerah, dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas, transparan, akuntabel.

"Dan dapat dilaksanakan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik," papar Royke Roring

Selain itu, ditambahkannya, untuk capaian penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimuat dalam LKPJ Tahun 2022, merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Minahasa.

"Tentu juga berbagai dukungan, topangan dan bantuan dari segenap lapisan masyarakat baik secara moril maupun materil, serta dukungan dari DPRD Minahasa, Provinsi dan Pemerintah pusat," terang Royke Roring.

Dirinya menyebut, supaya dapat mewujudkan Minahasa sejahtera yang bermartabat. Maka Pemkab terus berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kemajuan tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan peran aktif seluruh komponen pemerintah serta masyarakat. Karena itu, sinergitas seluruh komponen bangsa di Minahasa akan sangat menentukan arah perubahan di tanah Minahasa tercinta ini," kata orang nomor satu di Kabupaten Minahasa ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved