Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Daftar Barang Warga Binaan Lapas Kelas II A Manado yang Dimusnahkan, Hasil Sitaan

Selain handphone dan charge, barang sitaan lain yang ikut dimusnahkan adalah minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak empat botol.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
Pemusnahan barang hasil sitaan di Lapas Manado, Selasa 2 Mei 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lumayan banyak barang milik warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado yang dimusnahkan.

Semuanya memang barang sitaan saat dilakukan sidak bilik tahanan.

Paling banyak yang dimusnahkan adalah alat komunikasi berupa handphone.

Baca juga: Inilah 2 Jenis Barang Terlarang yang Disita dari Dalam Lapas Manado, Kakanwil Sampaikan Peringatan

Berikut barang-barang terlarang yang disita dari dalam Lapas Manado, telah dimusnahkan Selasa (2/5/2023).
Berikut barang-barang terlarang yang disita dari dalam Lapas Manado, telah dimusnahkan Selasa (2/5/2023). (Facebook Tribun Manado)

Terhitung ada 150 unit yang dimusnahkan saat itu.

Handphone memang banyak digunakan sebagai penghubung mereka dengan orang di luar Lapas.

Selain hanphone, ternyata banyak lagi barang yang ikut di musnahkan.

Satu di antaranya adalah cap tikut, itu artinya pengawasan masih lemah.

Baca juga: BREAKING NEWS 150 Handphone hingga Charger Hasil Sitaan di Lapas Manado Dimusnahkan

Sebab seharusnya barang seperti itu tidak boleh ada di dalam Lapas.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Lapas Manado dan dihadiri oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun bersama jajaran Forkompinda.

Selain handphone dan charge, barang sitaan lain yang ikut dimusnahkan adalah minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak empat botol.

Barang hasil sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah drum.

Baca juga: Inilah Potret Kemeriahan HBP ke 59 di Lapas Manado, Narapidana Ikut Lomba Nyanyi

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan jika handphone, headset, dan charger yang dimusnahkan adalah barang-barang yang terlarang didalam Lapas maupun Rutan.

"Benda-benda ini tidak bisa beredar didalam Lapas maupun Rutan. Maka dari itu harus disita dan dimusnahkan," ujarnya.

Ronald Lumbuun juga memberi peringatan kepada warga binaan yang masih bandel dengan menyelundupkan handphone dan barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.

"Ini sekaligus peringatan kepada warga binaan yang masih mencoba menyelundupkan handphone, kedepannya akan kita berikan pembinaan bila masih ditemukan," tegas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved