Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Satpol PP Bakal Rutin Tertibkan ASN dan Nakon Pemkot Tomohon yang Keluyuran Saat Jam Kerja

Sidak) atau penertiban ASN dan Nakon yang keluyuran saat jam kerja akan dilakukan rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kasat Pol PP Kota Tomohon Jusak Toar Pandeirot dan Kepala BPBD Tomohon Hengky Supit 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Inspeksi mendadak (Sidak) atau penertiban ASN dan Nakon yang keluyuran saat jam kerja akan dilakukan rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon.

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Tomohon Jusak Toar Pandeirot dalam konferensi pers di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (27/4/2024).

"Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan disiplin ASN.

Saat ini kami sedang gencar melakukan penertiban terhadap para ASN lingkup Pemkot Tomohon yang berkeliaran saat jam kerja," tegasnya.

Dari hasil sidak kemarin, diakui Pandeirot, cukup banyak PNS yang kedapatan berkeliaran di luar kantor untuk urusan lain.

"Kami akan lebih intens lagi di lapangan untuk menegakkan perda.

Untuk itu saya minta kepada PNS di Kota Tomohon hati hati untuk keluar jam kantor jika bukan untuk kepentingan pekerjaan," imbau Pandeirot.

Selain itu, diharapkan adanya penertiban ini menjadi kesadaran bagi ASN dan Nakon yang ada di lingkup Pemkot Tomohon untuk mematuhi dan mentaati aturan yang  ada.

"Pokoknya saya mau tegaskan lagi bahwa pihak kami akan secara rutin akan melakukan inspeksi mendadak bagi ASN maupun Nakon yang berkeliaran pada jam kerja," tandasnya.

Ciduk 9 PNS dan Tenaga Kontrak Pemkot Tomohon yang Keluyuran saat Jam Kerja

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon menggelar inspeksi mendadak (sidak) ASN dan Tenaga Kontrak (Nakon) yang keluyuran saat jam kerja.

Total ada 9 ASN dan nakon yang terjaring.

Dari pantauan, tribunmanado.co.id, Rabu (26/4/2023), Satpol PP Kota Tomohon menyambangi beberapa lokasi tempat makan yang ada di Wilayah Kecamatan Woloan.

Tampak beberapa ASN dan Nakon yang sedang menikmati makanan berhasil diciduk oleh anggota Satpol PP.

Kasat Pol PP Kota Tomohon Jusak Toar Pandeirot menyebut pelaksanaan sidak ini berdasarkan Perda 7 Tahun 2017 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Ttg ASN dan Nakon yang Berada di tempat umum saat jam kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved