Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Kronologi Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah Terlibat dan Terbukti Langgar Kode Etik

Simak kronologi anak polisi aniaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Tiktok/TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Simak kronologi anak polisi aniaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara berikut ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video di media sosial seorang anak polisi aniaya mahasiswa.

Akibat aksinya anak polisi tersebut kini menjadi tersangka.

Sang ayah pun disebut-sebut ikut terlibat.

Lantas seperti apa kronologi anak polisi aniaya mahasiswa ini?

Video kasus penganiayaan seorang pemuda kembali viral.

Video tersebut berisikan aksi penganiayaan seorang pemuda bernama Aditya Hasibuan.

Ternyata Aditya Hasibuan sendiri merupakan anak perwira polisi yakni AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Viral Aditya Hasibuan, anak perwira polisi aniaya pemuda (Twitter @mazzini_gsp)
Viral Aditya Hasibuan, anak perwira polisi aniaya pemuda (Twitter @mazzini_gsp) (Twitter @mazzini_gsp)

Baca juga: Nasib Oknum Anggota TNI Setelah Video Tendang Motor Ibu dan Anak Viral, Panglima TNI Ikut Minta Maaf

Dalam narasi yang beredar, sempat disebut Achiruddin Hasibuan berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.

Namun, informasi yang didapatkan Tribunnews, dipastikan Achiruddin Hasibuan berpangkat AKBP.

Aditya Hasibuan yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang diketahui bernama Ken Admiral.

Penganiyaan itu terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022 di Medan, Sumatera Utara.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023) sore.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda mengenakan baju hitam yang diduga adalah Aditya dengan sadis menganiaya korban.

Aditya menganiaya korban dengan keji disertai umpatan.

Tampak dalam video pada detik ke empat, Aditya membenturkan kepala korban yang didudukinya ke aspal.

Selain membenturkan kepala, Aditya terlihat memukul beberapa kali dan bahkan menginjak korban.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Di narasi juga disebutkan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan, sempat mengancam korban saat dimintai ganti rugi.

Korban meminta ganti rugi setelah dianiaya pada 21 Desember 2022 yang menyebabkan kaca spion Ken Admiral rusak.

Kronologi

Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.

Takut dimarahi oleh kedua orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan

Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.

Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Jadi Tersangka

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Aditya Hasibuan (AH).

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berdasarkan gelar perkara, pelaku AH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Ayah Terbukti Langgar Kode Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti langgar kode etik Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023. Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin.

"AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Dia menambahkan, Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot," pungkasnya.

Baca juga: Kronologis Penganiayaan Diduga Dilakukan Dua Pria di Bitung, Korban Alami Luka Sobek di Dahi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com Tribuntrends.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado : di sini

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved