Anak Polisi Aniaya Mahasiswa
Inilah yang Terjadi di TKP Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Lakukan ini
AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID -"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, dikutip dari Kompas.com Rabu (26/4/2023).
Ya untuk keperluan pemerikasaan, Achiruddin ditahan di tempat khusus dan di-nonjob-kan.
Diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik usai dirinya terekam diam saja menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa.
Imbas tindakannya tersebut, perwira polisi itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri.
Ya kini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara.
Dia terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, yang merupakan seorang mahasiswa.
Tak hanya itu, beredar kabar AKBP Achiruddin Hasibuan mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral.
Jika benar hal itu terjadi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra SImanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari informasi yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban dan kawan-kawannya saat mereka mendatangi rumahnya.
Selain pidana, Kompolnas juga mendesak Polda Sumut tegas menindak eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (26/4/2023).
Dalam hal ini, Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan anak AKBP Chairuddin, Aditsyah.
Belum lagi, penganiayaan itu disaksikan ayahnya, tanpa dilerai ataupun dihentikan oleh AKBP Achiruddin.
Kompolnas meminta agar Polda Sumut menyelidiki kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman memakai senjata api laras panjang yang terjadi.
Kemudian, Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik."

AKBP Achiruddin ternyata telah diperiksa pada bulan Februari 2023 lalu terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Dudung selaku Kabid Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.
Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.
"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.
Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya.
Datang Bersama Anaknya ke Polda Sumut
Aditya Hasibuan bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan mendatangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum Polda Sumut), Selasa (25/4/2023) malam.
Kedatangan Aditya bersama ayahnya diketahui atas panggilan dari Polda Sumut untuk melakakukan pemeriksaan terkait kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Amatan Tribun Medan, Aditya mendatangi Polda Sumut dengan gestur yang lesu dan mengenakan kaos bewarna hitam didampingi ayahnya yang mengenakan kemeja berwarna hijau.
Tak hanya berdua, saat memasuki ruang penyidik, mereka dikawal oleh seorang polisi yang mengenakan pakaian lengkap.
Aditya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, mendatangi Polda Sumut dengan mengendarai mobil berwarna putih.
Namun, seusai Aditya turun dari mobil tersebut, mobil putih itu langsung meninggalkan parkiran.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kabar Terbaru Achiruddin Hasibuan di dalam Penjara, Mengaku Tak Diberi Makan Polda Sumut |
![]() |
---|
Nasib AKBP Achirudin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Sosok Mantan Kapolda Sulut Dipuji Mahfud MD, Berani Bongkar Kasus Solar Ilegal Milik AKBP Achirurdin |
![]() |
---|
Sosok SH alias Fira, Wanita Diduga Pemicu Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Kini Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Rumah Korban Penganiayaan oleh Anak Polisi di Medan Diteror Setelah Kasusnya Viral, Kakak Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.