Hamil Luar Nikah
Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara
Sepanjang awal tahun 2023, ada sekitar 23 dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bitung. Kebanyakan karena hamil di luar nikah.
|
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Suasana Kantor Pengadilan Agama Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Minal Aidin Wal Faizin by Tasya Kamila
Baca juga: Pantas Prajurit TNI Enggan Melawan, KKB Papua Libatkan Anak-Anak dan Ibu-Ibu untuk Serang Aparat
Penolakan karena pemohon masih di bawah umur dan tidak ada alasan mendesak atau memaksa.
Untuk umur dispensasi yang mengajukan nikah di bawah 16 tahun tahun ini kurang, karena banyak sudah mendekati usia 19 tahun.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hamil Luar Nikah
Dispensasi Nikah di Sulut Tinggi, Lucky Rumopa: Demografi Moral Turun, Jangan Pangku Tangan |
![]() |
---|
717 Dispensasi Nikah Tercatat di PTA Manado, Didominasi Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Angka Kasus Perceraian di Minahasa Tinggi, Perselingkuhan dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2023 di Kemenag Minahasa Utara Belum Ada Pernikahan Dini |
![]() |
---|
Dinas Dukcapil Sitaro Proses Dua Pernikahan Dini, Kantongi Surat Dispensasi Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.