Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sitaro

Bupati dan Sekda Ditahan, Ini Sosok yang Berpotensi Gantikan Chintya Kalangit Pimpin Sitaro

Sekprov Sulut mengatakan selama proses hukum berlangsung, Pemprov Sulut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dokumen Pribadi
PEJABAT SEMENTARA - Kantor Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berlokasi di Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Bupati dan Sekda Ditahan, Ini Sosok yang Berpotensi Gantikan Chintya Kalangit Pimpin Sitaro. 

Ringkasan Berita:
  • Chintya Kalangit ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang, setelah Sekda lebih dulu dipenjara.
  • Tahlis Gallang mengatakan Pemprov Sulut sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai mekanisme.
  • Heronimus Makainas memastikan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi sorotan.

Setelah Chintya Kalangit ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang, menyusul Sekda yang lebih dulu dipenjara dalam perkara serupa.

Di tengah polemik tersebut, kekhawatiran roda pemerintahan lumpuh pun menjadi pertanyaan.

Baca juga: Ini Langkah Pemprov Sulut Antisipasi Kekosongan Pemerintahan di Kabupaten Sitaro

Meski Wakil Bupati Heronimus Makainas memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal sambil menunggu proses hukum dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, lantas sosok yang akan memegang kendali roda pemerintahan dipertanyakan.

Pemerintahan di Kabupaten Sitaro terancam kosong menyusul penahanan Bupati Sitaro Chintya Kalangit oleh Kejati Sulut atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai pada korban bencana gunung ruang. 

Sebelumnya Sekda Sitaro juga sudah dijebloskan ke dalam penjara atas kasus yang sama. 

Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulut Tahlis Gallang mengatakan, ia sudah beroleh arahan Gubernur Sulut perihal ini.

"Arahannya agar ditindaklanjuti sesuai tahapan mekanisme yang berlaku," kata dia Jumat (8/5/2026) di kantor Gubernur Sulut. 

Tahlis menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat untuk Kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan. 

Sebut dia, surat tersebut diperlukan untuk penyampaian secara tertulis ke Kemendagri. 

"Nah nanti surat yang diajukan ke Kemendagri akan dijawab dalam bentuk surat juga, itu akan jadi dasar bagi kami," kata dia. 

Dikatakannya, selama proses hukum berlangsung, Pemprov Sulut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Kemungkinan ada penugasan kepada Wakil Bupati. 

"Tapi untuk pemberhentian definitif belum, kita harus membuktikan di tingkatan pengadilan," katanya.

Pernyataan Wakil Bupati

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved