Korupsi Perjalanan Dinas Minahasa
Breaking News Mantan Bupati Minahasa Disebut di Sidang Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas
Nama mendiang Jantje Sajow disebut dalam sidang dugaan kasus korupsi perjalanan dinas. Terdakwa mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa dugaan kasus korupsi biaya perjalanan dinas pariwisata ke Rusia, yakni Sherly Debby Bukara, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Sidang pemeriksaan terdakwa ini dilaksanakan pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Alfi Usup.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Sherly Debby Bukara mengatakan jika dirinya tak pernah menggunakan uang tersebut sepeserpun.
"Tidak ada uang tersebut yang saya gunakan. Saya di sini hanya menjalankan perintah dari bupati," kata dia.
Bupati yang dimaksud oleh Sherly Debby Bukara adalah mendiang Jantje Sajow.
"Semua perintah dari atasan saya lakukan. Malah sekarang saya duduk di persidangan ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sherly Debby Bukara, yakni Santrawan Paparang, mengatakan jika kliennya tak memakai uang negara dalam kasus ini.
"Kami punya buktinya dan akan kita ungkap saat pledoi nanti," ujarnya.
"Semua saksi yang datang ke pengadilan mengatakan jika klien saya tak memakai uang itu. Kini malah harus menghadapi proses hukum," ucap dia.
Baca juga: Kronologi Ibunda Almarhumah Julia Perez Ditabrak Motor hingga Alami Geger Otak
Baca juga: Ketua BEM Fatek Unsrat Nilai Infrastruktur di Sulawesi Utara Ada Peningkatan
Di tempat yang sama, jaksa penuntut umum (JPU), Pingkan Tesalonika Wenur, mengatakan jika apapun keterangan terdakwa, hal itu merupakan haknya.
"Intinya kami siap menghadapi sidang tuntutan awal Mei nanti," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.