Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jenis 15 Senjata Milik Dito Mahendra Diduga Ilegal, Ada 4 Senapan

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Syakirun Ni'am/HO Internet
Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dan Bareskrim Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dito Mahendra terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Itu jika ia mangkir lagi dri panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Ia dipanggil lantaran kasus kepemilikan senjata api ilegal di rumahnya.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra Kini Diburu KPK dan Bareskrim Polri, Beberapa Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Bahkan kini Dito Mahendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Senjata ilegal milik Dito Mahendra yang tak memiliki izin berjenis air softgun.

Beberapa panggilan dari kepolisian, namun Dito Mahendra belum kunjung memenuhi panggilan.

Ada 15 senjata yang ditemukan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

Baca juga: Kronologi Penemuan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, KPK Singgung Tindak Pidana Pencucian Uang

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Dito Mahendra 4 Kali Mangkir di Persidangan, Ternyata Karena Ini

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," tuturnya.

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved