Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sanksi Untuk Oknum Satpol PP Manado Sulawesi Utara yang Viral Aniaya Kekasihnya, Sudah Diproses

Media sosial dihebohkan dengan foto dan video seorang wanita di Manado Sulawesi Utara yang diduga dianiaya kekasihnya sendiri.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
via Tribun Banyumas
lustrasi Satpol PP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria yang diduga anggota Satpol PP Kota Manado viral melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Wanita tersebut diduga adalah kekasihnya sendiri.

Kasus tersebut sudah diproses oleh Sat Reskrim Polresta Manado.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Nama JAK, GPS Sulawesi Utara Minta Tindak Tegas 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. (HO)

Lantaran korban penganiayaan tersebut sudah melaporkan kejadian tersebut.

Penganiayaan tersebut pun viral di media sosial.

Tak hanya foto, tapi juga video penganiayaan juga jelas terlihat.

Sehingga tersangka pun tak bisa menghindar terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Terungkap Alasan Oknum Satpol PP Manado Aniaya Kekasihnya

Media sosial dihebohkan dengan foto dan video seorang wanita di Manado Sulawesi Utara yang diduga dianiaya kekasihnya sendiri.

Dari foto yang tersebar di media sosial wajah korban terlihat babak belur, terlebih pada bagian bibir, hidung dan mata.

Atas hal tersebut korban bersama keluarganya melapor di Polresta Manado.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, jika korban memang sudah melaporkan hal ini ke Polresta Manado.

Baca juga: Polresta Manado Segera Periksa Oknum Satpol PP yang Aniaya Pacar hingga Babak Belur

"Benar kami menerima laporan dari seorang perempuan atas nama Natasya Neva Ngelo, yang diduga dianiaya oleh pelaku, saat ini kami masih melakukan penyelidikan," ujarnya.

Menurutnya kejadian ini terjadi di jalan kompleks lorong kuhun bumi beringin kecamatan Wenang kota Manado.

"Jadi korban mengatakan pelaku menganiayanya dengan cara memukul dibagian wajah, menendang bagian badan secara berulang kali," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

"1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Diketahui pelaku bernama Putra Mokoginta yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado.

Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Manado Fengky Mamirahim menerangkan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

"Jadi kami mendukung, terhadap apa yang dilakukan oleh anggota kami, dan karena ini bersifat prinsip pribadinya, kami menyerahkan kepada hukum,"jelasnya kepada Tribun Manado Jumat (14/4/2023).

Dia pun berharap persoalan ini tidak berlarut panjang, dan bisa diadakan mediasi.

"Berharap ini bisa dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak berkelanjutan merugikan warga yang lain,"jelasnya.

Lanjutnya, dari pihak Pol PP akan melakukan pembinaan internal kepada oknum anggotanya.

"Kami di Satpol PP ada bidang pembinaan internal, jika memang melakukan pelanggaran kode etik kantor,"jelasnya. (Ren)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved