Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Tanggapan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen Atas Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Pemerintah Daerah

DPRD Sitaro telah menyampaikan rekomendasinya terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Vian Hermanses/tribunmanado.co.id
Bupati Sitaro Evangelian Sasingen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sitaro telah menyampaikan rekomendasinya terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rekomendasi yang memuat tujuh poin itu tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris DPRD Sitaro, Masri Kasehung yang membaca rekomendasi tersebut menjelaskan tahapan-tahapan yang dilangsungkan DPRD hingga melahirkan keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ.

"Setelah melalui mekanisme pembahasan dan peninjauan lapangan oleh pansus LKPJ pemerintah daerah tahun 2022 maka pansus yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRD nomor 1 tahun 2023," ujarnya.

Rekomendasi itu pun langsung ditanggapi Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen yang hadir langsung dalam rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tersebut.

Kesempatan itu, Sasingen menyebut bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD.

"Terima kasih kepada bapak ibu anggota DPRD terutama Pansus yang telah melakukan pembahasan LKPJ hingga pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan startegis," ungkap Sasingen, Rabu (12/4/2023).

"Hal ini akan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa-masa yang akan datang," sambungnya.

Ia juga berterima kasih atas koreksi dan masukan yang diterima lewat rekomendasi tersebut, baik itu yang menyangkut substansi, materi maupun redaksi.

"Ini tentu berguna bagi perbaikan dan peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas pemerintahan yang telah disampaikan oleh pansus LKPJ," ujar bupati.

Menurut bupati, rekomendasi yang disampaikan dalam bentuk keputusan DPRD menjadi bagian dari catatan strategis yang perlu diperhatikan, bahkan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Untuk menjadi bahan rumusan kebijakan yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah," lanjutnya.

Dia menambahkan, LKPJ Tahun 2022 yang disampaikan menjadi keterangan pertanggungjawaban terakhir bagi Sasingen, memgingat dirinya akan mengakhir masa jabatan selaku bupati pada September 2023 mendatang.

"Tapi sebenarnya bukan yang terakhir karena saya masih mempertanggunjawabkan lagi sembilan bulan pemerintahan sepanjang tahun 2023 ini, namun karena aturan maka saya harus melepas masa jabatan," ungkapnya.

"Oleh karena itu saya menitip pesan kepada bapak ibu sekalian, khususnya dalam keluarga besar pemerintah daerah agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik," kuncinya. (HER)

Baca juga: DPRD Sitaro Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemerintah Daerah, Berikut Isi Lengkapnya

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Dokter Muda yang Bentak Ibu-ibu di Medan, Status Masih Dokter Koas

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved