Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

DPRD Sitaro Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Pemerintah Daerah, Berikut Isi Lengkapnya

DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
Pimpinan DPRD Sitaro menyerahkan rekomendasi terhadap LKPJ kepada Bupati Evangelian Sasingen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Kabupaten Siau Tagulandang Biaro telah menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sitaro yang dilangsungkan pada Rabu (12/4/2023) sore.

Sekretaris DPRD Sitaro, Masri Kasehung yang membaca rekomendasi tersebut menjelaskan tahapan-tahapan yang dilangsungkan DPRD hingga melahirkan keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ.

"Setelah melalui mekanisme pembahasan dan peninjauan lapangan oleh pansus LKPJ pemerintah daerah tahun 2022 maka pansus yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRD nomor 1 tahun 2023," ujarnya.

Berikut isi lengkap rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022:

1. Mengapresiasi kinerja pemerintah daerah tahun 2022 dengan capaian khusus sasaran strategis meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat dengan Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2021 dengan capaian 68,505 dan meningkat di tahun 2022 menjadi 68,94.

Hal itu menunjukan bahwa Kabupaten Sitaro ada dalam kategori tinggi, maka diharapkan capaian IPM terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun berikutnya.

2. Mengapresiasi kinerja pemerintah daerah di tahun 2022 dengan capaian khusus pada sasaran strategi meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyatakat PDRB tahun 2021 dengan capaian 1.681,88 dan tahun 2022 meningkat menjadi 1.769,18.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan tahun 2022 sebesar 89,48 persen. Hal ini menunjukan bahwa Kabupaten Sitaro ada dalam ketegori tinggi.

3. Perlu dilakukan pemerataan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah SD dan SMP secara proporsional.

4. Penempatan Guru SD dan Guru SMP perlu memperhatikan rasio jumlah siswa dan sesuai dengan kurikulum merdeka.

5. Pemerataan infrastruktur yang proporsional pada 10 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sitaro.

6. Perlu update database secara berkala pada perangkat daerah teknis.

7. Penataan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 dan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022.

Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan kebijakan staretgis kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved