Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rektor Untad

Mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio Diduga Terlibat Manipulasi Nilai, Gelar Profesornya Dicabut

Mantan Rektor Universtas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio diduga terlibat kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan CPNS Untad tahun 2018 lalu.

Editor: Erlina Langi
untad.ac.id
Mantan Rektor Universtas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio diduga terlibat kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan CPNS Untad yang kini megakibatkan gelar profesornya dicabut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gelar Profesor atau guru besar mantan Rektor Universtas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio dicabut.

Hal tersebut ternyata adalah hukuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) setelah mantan Rektor 2 periode itu diduga terlibat kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) Untad tahun 2018 lalu.

Kini mantan Rektor Untad tersebut turun ke jabatan fungsional Lektor Kepala selama satu tahun.

Tak hanya Muhammad Basir Cyio, kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan CPNS tersebut juga menyeret Kepala KTU Fakultas Pertanian Amir Makmur.

Akibatnya, Amir Makmur mendapat hukuman yang lebih berat dari Kemendikbudristek, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Rektor Unsrat Prof Berty Sompie Jadi Penguji Tamu saat Ujian Disertasi di Universitas Udayana

Gelar Profesor Mantan Rektor Untad 2 Periode Dicabut
Gelar Profesor Mantan Rektor Untad 2 Periode Dicabut (Handout)

Hal itu mendapatkan tanggapan dari seorang dosen yang juga merupakan Wakil Ketua dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Jamaluddin Mariadjang.

Menurutnya, kelakuan dari keduanya yakni dengan merubah nilai m-nilai saat penerimaan CPNS membuat nasib orang lain menjadi gagal.

"Dengan merubah nilai yang seharusnya didapati orang lain kemudian digantikan dengan orang tidak memenuhi syarat, itu sudah fatal," ucapnya saat diwawancarai TribunPalu melalui via whatsapp, Rabu (12/4/2023).

Padahal, kata dosen Fisip Untad ini penyelenggaraan akademi di Perguruan Tinggi seharusnya tidak bisa ditutup-tutupi apalagi sampai memanipulasi nilai saat penerimaan CPNS.

"Ini menyangkut keteladanan, kita sebagai pendidik, sebagai pengajar tentu paling diharapkan masyarakat itu keteladanan kita," ujarnya.

Diketahui, Basir Cyio juga saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulteng karena terlibat dalam International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Temuan BPK RI yang termuat dalam LHP-LK tahun 2021 di Kemendikbudristek diketahui kerugian negara sebesar 1.7 milliar yang dilakukan pada IPCC Untad bahkan adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kemendikbudristek yakni perjalanan dinas dan kegiatan fiktif sebesar Rp 574 juta.

Baca juga: Sosok Brigjen TNI Toto Nurwoto, Danrem 132 Tadulako yang Baru, Siap Bersihkan Sisa Teroris MIT

Kejati Sulteng Periksa 3 ASN Universitas Tadulako

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Tadulako (Untad) terkait kasus dugaan Korupsi yang terjadi di kampus terbesar di Sulteng itu.

Pemeriksaan ketiga ASN Universitas Tadulako itu terkait dugaan Korupsi dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved