Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Teroris

6 Teroris Berhasil Ditangkap Densus 88 di Lampung, 2 di Antaranya Tewas Ditembak, 1 Personel Terluka

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menembak mati 2 teroris di wilayah Lampung pada Rabu (12/4/2023) kemarin. 

Editor: Glendi Manengal
Foto Istimewa via Kaskus.co.id
Ilustrasi Densus 88 tangkap teroris 

Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.

Tugas dan fungsi Densus 88 AT

Pasukan Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, termasuk teror bom.

Densus 88 dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan untuk menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Pasukan ini terdiri dari para personel Polri yang berpengalaman dalam menyusun strategi dan taktik untuk mengatasi tindak pidana terorisme.

Beberapa di antaranya merupakan ahli investigasi, ahli bahan peledak atau penjinak bom dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat penembak jitu.

Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.

Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.

Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved