Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Teroris

6 Teroris Berhasil Ditangkap Densus 88 di Lampung, 2 di Antaranya Tewas Ditembak, 1 Personel Terluka

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menembak mati 2 teroris di wilayah Lampung pada Rabu (12/4/2023) kemarin. 

Editor: Glendi Manengal
Foto Istimewa via Kaskus.co.id
Ilustrasi Densus 88 tangkap teroris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari Densus 88 berhasil menangkap teroris di Lampung.

Total ada 6 orang yang ditangkap Densus 88.

Namun dari 6 orang tersebut dua orang lainnya ditembak mati.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu 12 April 2023, kemarin.

Lokasi penangkapan tepatnya berada di Umbul Way Kiri, Margorejo Margosari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Terkait hal tersebut dari pihak kepolisian belum memberikan informasi soal teoris yang ditangkap dari kelompok apa.

Untuk info update nanti akan disampaikan polisi.

Baca juga: Daftar Nama Korban Tewas di Lokasi Tambang Bule Batu Bolmong, Polisi: Terhirup Zat Asam

Baca juga: Renungan Harian Keluarga Markus 16:6 – Yesus Kristus Benar Telah Bangkit

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menembak mati 2 teroris di wilayah Lampung pada Rabu (12/4/2023) kemarin. 

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan dua teroris itu tewas ditembak sementara 4 lainnya ditangkap.

"Total yang ditangkap ada 6 orang, 2 meninggal dunia," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Aswin menyebut kedua pelaku tersebut tewas ditembak lantaran sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Meski demikian, Aswin belum mau merincikan lebih lanjut ihwal jabatan dan insial mereka-mereka yang telah ditangkap tersebut. 

Sementara untuk kedua pelaku terorisme yang tewas, kata dia, masih dalam proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung

"Semua (terafiliasi jaringan) JI (Jamaah Islamiyah) Nanti kami rilis setelah identifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggerebek kelompok teroris di kawasan Lampung.

"Iya benar. Saat ini petugas Densus 88 masih bekerja di lapangan secara intensif menindaklanjuti seluruh rangkaian penegakan hukum ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada Tribunnews.com, Rabu (12/3/2023) malam.

Dari informasi yang diterima, lokasi penggerebekan kelompok teroris itu tepatnya di Umbul Way Kiri, Margorejo Margosari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (12/3/2023) hari ini.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar juga menyebut saat ini tim masih fokus melakukan pengembangan di lokasi.

Meski begitu, Aswin belum membeberkan lebih rinci terkait jumlah teroris yang dilakukan penangkapan maupun terafiliasi dalam kelompok teror apa.

"Personel Densus 88 masih bekerja di lapangan, nanti kami update. Masih intensif dan fokus dilapangan dulu," tuturnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Mengenal apa itu Densus 88 Anti Teror, Ini sejarah dan fungsi tugas.

Sejarah Densus 88 AT

Cikal bakal Densus 88 AT berawal dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.

Pemberantasan terorisme kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.

Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sayangnya, Satgas ini tidak berjalan efektif.

Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri lalu membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.

Namun, tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.

Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.

Tugas dan fungsi Densus 88 AT

Pasukan Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, termasuk teror bom.

Densus 88 dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan untuk menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Pasukan ini terdiri dari para personel Polri yang berpengalaman dalam menyusun strategi dan taktik untuk mengatasi tindak pidana terorisme.

Beberapa di antaranya merupakan ahli investigasi, ahli bahan peledak atau penjinak bom dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat penembak jitu.

Secara umum, tugas Densus 88 AT adalah menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.

Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.

Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved