Kasus Pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado
Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 12 April 2023 di rumahnya, Royke Pudihang mengatakan jika menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus penembakan Brigadir Josua Hutabarat yakni Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
Menanggapi vonis dari banding Ferdy Sambo tersebut, keluarga Bharada Eliezer di Manado yakni Royke Pudihang tak berkomentar banyak.
Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 12 April 2023 di rumahnya, Royke Pudihang mengatakan jika menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kami tak bisa komentar apa-apa, karena hanya nonton di televisi saja," ucap Royke Pudihang.
"Kalau soal Icad (Bharada Eliezer) pasti kami akan komentar.
Tapi kalau pak Ferdy Sambo saya serahkan ke hakim," ucap Royke Pudihang.
Meski demikian, Royke Pudihang berharap apapun keputusan dari vonis banding tersebut, ia berharap agar Ferdy Sambo bisa bertobat.
"Kami sudah memaafkan dan berharap pak Ferdy Sambo bisa bertobat," ujar Royke Pudihang.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Diberitakan Kompas.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Pantas Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ternyata Hal-hal inilah yang Jadi Penguat Putusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.