Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadwal Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dijadwalkan Rabu (12/4/2023), Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Lama tak terdengar pasca putusan, ternyata Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J melakukan banding.

Banding dilakukan lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sidang banding tersebut pun akan segera dilaksanakan.

Baca juga: Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo Digelar 12 April di PT DKI Jakarta, Hukuman Mati atau Jadi Ringan?

Selain Ferdy Sambo, ternyata para terpidana lain juga akan menjalani sidang banding.

Dijadwalkan Rabu (12/4/2023), Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo.

Memang setelah divonis, kabar terkait Ferdy Sambo perlahan meredup.

lantaran banyak yang menganggap vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan keinginan hati dari keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Viral Gaya Komunikasi Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo, Suami Putri Minta Dikirimi Foto Member BTS

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023).
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tidak hanya vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo, vonis banding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dibacakan pada tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Baca juga: Jadwal dan Daftar Nama Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo Cs

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved