Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo Digelar 12 April di PT DKI Jakarta, Hukuman Mati atau Jadi Ringan?

Putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera dijelar 12 April 2023.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang ptusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya terdakwa Ferdy Sambo akan segera dijelar 12 April 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang ptusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera dijelar.

Salah satunya terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akan mendengar putusan bandingnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo ajukan banding atas vonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Kejagung juga ajukan banding.
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo ajukan banding atas vonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Kejagung juga ajukan banding. (Dok. Istimewa)

Baca juga: Nasib Anak Ferdy Sambo Sekarang, Trisha Gantikan Peran Putri Candrawathi, Kesepian dan Kesulitan

Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Hal tersebut dituturkan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar dikutip dari TribunNews.com, Rabu (8/3/2023).

Selain Ferdy Sambo, banding 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama.

Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved