Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jadwal Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dijadwalkan Rabu (12/4/2023), Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo 

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Harapan Keluarga Brigadir J

Keluarga Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.

Artinya, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat ADIL," kata Johanes Raharjo.

Akan tetapi, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya.

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai WAKIL TUHAN," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan akan membacakan putusan banding bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Nantinya, persidangan akan diselenggarakan terbuka untuk umum.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved