Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Peringatkan Penyusun Skenario yang Buat Dirinya Dihukum, Kini Bebas dari Hukuman
Resmi bebas pada Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum menyinggung oknum penyusun skenario yang membuat dirinya masuk penjara.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyinggung oknum penyusun skenario yang membuat dirinya dihukum penjara selama 8 tahun.
Diketahui, Anas Urbaningrum bebas dari penjara hari ini, Selasa (11/4/2023).
Kerabat dan para pendukung Anas Urbaningrum pun memadati halaman depan Lapas Klas I Sukamiskin.
Anas Urbaningrum memberikan pidato setelah dirinya resmi bebas dari hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Pidato Anas Urbaningrum disampaikannya di halaman depan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Dalam pidatonya, Anas Urbaningrum mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak dan pendukungnya yang datang di hari pembebasannya.
Anas Urbaningrum menyinggung oknum penyusun skenario yang membuat dirinya masuk penjara.
"Saya mohon maaf, kalo ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu yang lama di tempat ini, menganggap bahwa Anas sudah selesai" ungkap Anas.
Ia menjelaskan skenario yang dibuat oknum-oknum tersebut tak mampu akan mengalahkan skenario Yang Maha Esa.
Anas Urbaningrum juga menyatakan dirinya akan lebih baik dan akan berpikir ke depan.
"Skenario boleh besar, boleh kuat, boleh hebat, tetapi sehebat apapun skenario manusia, tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan"
"Dengan begini, mengatakan kepada kita semua, saya ingin berpikir ke depan. Ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf." kata Anas.
Di pengujung pidatonya, Anas Urbaningrum mengingatkan para aktivis.
Ia menyebut dalam tradisi para aktivis pertandingan kompetisi itu adalah hal yang biasa. Namun baginya bukanlah seperti itu.
"Buat saya, pertandingan itu dalam konteks demokrasi adalah pertandingan yang jujur, fair, terbuka dan obyektif.
Tidak boleh menggunakan pihak lain, tidak boleh pertandingan memakai teknik lama" jelas Anas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
Kasus Anas Urbaningrum
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan
dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar
dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang
dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang
dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas Urbaningrum yang tersandung kasus Mega Korupsi Hambalang tahun 2011 (TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan)
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat
karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014)
yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
(#AnasUrbaningrum #AnasUrbaningrumBebas #lapassukamiskin #perancangskenario #ketuaumumdemokrat)
Berita Populer TribunManado.co.id
Berita Update Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
(Tribunmanado.co.id/Fra)
Minta PKN dan Kubu Moeldoko Berhenti Adu Domba Anas Urbaningrum, Demokrat: Tidak Ada Masalah |
![]() |
---|
Dua Hal yang Ditunggu Setelah Anas Urbaningrum Bebas, Pengamat Singgung Manuver Eks Ketum Demokrat |
![]() |
---|
Profil Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum, Setia hingga Suami Bebas, Lulusan UGM juga Anak Kiai |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sambut Anas Urbaningrum, Sebut Sang Mantan Ketum Partai Demokrat Sahabat Sejati |
![]() |
---|
Sosok Sriati, Ibunda Anas Urbaningrum, Ngaku Susah Tidur saat Anas Dibui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.