Curhat Seputar Ramadhan
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang bolehkah wanita yang menyusui mengganti puasa dengan membayar fidyah?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan lengkap Komisi Fatwa MUI Kota Manado, terkait apakah boleh wanita yang menyusui mengganti puasa dengan membayar fidyah?
Simak penjelasan dari Dr. Hj. Salma, M.HI - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Pertanyaan:
Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah? Kalau boleh, kepada siapa, dan berapa besarnya?
Jawaban:
Harus disadari bahwa betapapun Allah swt telah mewajibkan kepada seluruh orang yang beriman untuk berpuasa, ada beberapa golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan.
Ini menunjukkan bahwa sungguh Allah SWT menghendaki kemudahan pada seluruh hamba.
Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?
Allah SWT dengan terang menjelaskan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa di dalam firmanNya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?
Diantara golongan yang dibolehkan Allah swt untuk tidak berpuasa ialah golongan ibu hamil atau menyusui.
Golongan ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa dikarenakan ada kehawatiran dengan kondisi diri pribadi dan bayi yang sedang dikandung atau disusui.
Akan tetapi, jika ibu yang menyusui ini merasa sehat dan kuat untuk menyusui anaknya walaupun dalam keadaan berpuasa, maka berpuasa lebih baik baginya.
Dari firman Allah SWT di atas, diperoleh pemahaman bahwa membayar fidyah bagi ibu menyusui yang merasa khawatir akan kesehatan ia dan anaknya adalah diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan menjaga agar ibu dan anak ini tetap sehat dan selamat lebih diutamakan daripada harus mengambil resiko dengan berpuasa.
Walaupun diketahui bahwa pahala berpuasa pada bulan Ramadan sungguh sangat besar, akan tetapi lebih baik menghindari suatu kemudaratan dibanding memperoleh suatu kemaslahatan.
Sebelum masuk pada bagian besaran fidyah dan ke mana fidyah ini harus disalurkan, alangkah lebih baiknya jika dijelaskan terlebih dahulu pengertian fidyah itu sendiri.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “faada” artinya mengganti atau menebus.
(Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, baznas.go.id).
Secara luas, makna fidyah berarti memberi makanan pokok atau uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan diperuntukkan bagi mereka yang berada dalam kondisi sangat berat, misalnya: lanjut usia, wanita hamil atau menyusui dan lain-lain.
(Dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id)
Adapun mengenai sasaran kepada siapa fidyah ini diberikan, telah jelas bahwa diberikan kepada orang miskin sesuai sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Boleh kepada satu orang miskin dan boleh juga dibagi kepada beberapa orang miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Maka selain orang miskin, tidak diperkenankan untuk diberi atau menerima fidyah.
Kemudian mengenai besaran makanan pokok yang wajib diberikan dalam fidyah, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi jumhur ulama atau kebanyakan ulama berpendapat bahwa besaran atau banyaknya makanan yang diberikan ialah, 1 Mud. Al Qodhi ‘iyad mengatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa 1 Mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
( Kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21).
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa, besaran atau jumlahnya dikembalikan kepada pada ‘urf atau kebiasaan yang lazim.
Maka dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan satu orang miskin sesuai lazimnya di daerah tempat kita berada.
Satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.
(Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31).
Akhirnya disimpulkan bahwa diperbolehkan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Fidyah ini harus tepat sasaran. Yakni diberikan kepada orang miskin.
Bentuk fidyah ini boleh berbentuk makanan pokok ataupun dalam bentuk uang tunai.
Besarannya mengikuti lazimnya masyarakat umum tempat di mana pembayar fidyah ini tinggal.
Dr. Hj. Salma, M.HI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: Cek Disini (Klik Link)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link
Curhat Seputar Ramadhan
wanita menyusui
Fidyah
Komisi Fatwa MUI
MUI
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Me
Salma
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Apakah Selalu Berkumur-kumur Membatalkan Puasa ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.