Curhat Seputar Ramadhan
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I menjelaskan tentang mimpi basah di siang hari pada bulan ramadhan.
Penjelasan Tentang Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa ?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado terkait mimpi basah di siang hari pada bulan ramadhan.
Apakah membatalkan puasa? Simak selengkapnya.
Pertanyaan,
Saya adalah seorang security yang sering kali bekerja di malam hari.
Sehingga pada pagi harinya barulah saya bersitirahat. Bila saya mimpi basah saat istirahat siang hari puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa saya?
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Jawaban:
Dijelaskan oleh:
Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Penjelasan:
Adapun seorang laki-laki yang keluar air maninya secara sengaja di siang hari berkat persentuhan atau kontak langsung antar kulit sebagai indera perasa dengan suatu baik orang maupun barang, seperti berhubungan suami istri, berciuman dengan nafsu, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani seperti onani atau masturbasi, maka ini terkategori perbuatan doa dan membatalkan puasanya.
Namun, apabila tidak disengaja atau terjadi secara alamiah, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka hukum puasanya tidaklah batal.
Seperti mimpi basah pada siang hari puasa.
Sebagaimana penjelasan Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Thabrani dimana al-ihtilam (mimpi basah) tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?
Curhat Seputar Ramadhan
mimpi basah
siang hari
bulan ramadhan
Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan
Komisi Fatwa MUI
MUI Kota Manado
Ramadhan
puasa
Manado
Ahmad Rajafi Sahran
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Apakah Selalu Berkumur-kumur Membatalkan Puasa ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.