Curhat Seputar Ramadhan
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang bolehkah wanita yang menyusui mengganti puasa dengan membayar fidyah?
Editor:
Handhika Dawangi
Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadan. Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah?
(Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31).
Akhirnya disimpulkan bahwa diperbolehkan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
Fidyah ini harus tepat sasaran. Yakni diberikan kepada orang miskin.
Bentuk fidyah ini boleh berbentuk makanan pokok ataupun dalam bentuk uang tunai.
Besarannya mengikuti lazimnya masyarakat umum tempat di mana pembayar fidyah ini tinggal.
Dr. Hj. Salma, M.HI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: Cek Disini (Klik Link)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link
Tags
Curhat Seputar Ramadhan
wanita menyusui
Fidyah
Komisi Fatwa MUI
MUI
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Me
Salma
Berita Terkait
Berita Terkait: #Curhat Seputar Ramadhan
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Apakah Selalu Berkumur-kumur Membatalkan Puasa ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.