Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang bolehkah wanita yang menyusui mengganti puasa dengan membayar fidyah?

Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadan. Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah? 

(Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31).

Akhirnya disimpulkan bahwa diperbolehkan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Fidyah ini harus tepat sasaran. Yakni diberikan kepada orang miskin.

Bentuk fidyah ini boleh berbentuk makanan pokok ataupun dalam bentuk uang tunai.

Besarannya mengikuti lazimnya masyarakat umum tempat di mana pembayar fidyah ini tinggal.

Dr. Hj. Salma, M.HI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: Cek Disini (Klik Link)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved