Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI 

Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI Terkait Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan?

Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadhan - Batalkah Puasa Jika Periksa Kadar Gula, Kolesterol dan Sebagainya? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado, terkait batalkah puasa jika melakukan pemeriksaan kesehatan?

Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud adalah seperti mengeluarkan darah secara sengaja di laboratorium untuk memeriksa kadar gula dan kolesterol, suntik insulin untuk penyakit diabetes, dan melakukan pemeriksaan usus melalui endoskopi dengan cara memasukkan alat ke dalam rongga mulut hingga ke dalam perut. 

Dijelaskan oleh Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Jawaban

Pada masa awal kajian hukum Islam, permasalahan yang dapat membatalkan puasa hanya menyangkut makan, minum, dan berhubungan suami-istri.

Namun saat ini terdapat beberapa kasus di dunia kesehatan yang harus mendapatkan penelaahan lebih dalam karena menyangkut kesempurnaan ibadah seorang muslim. 

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Seperti pemeriksaan darah dan endoskopi di siang hari bulan Ramadhan.

Bila dirujuk ke dalam penjelasan para ulama, didapatkan beberapa keterangan penting mengenai batalnya ibadah puasa, yakni:

Pertama, adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), dan bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh)

(Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i, Juz. 2, hal. 92);

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI

Kedua, masuknya sesuatu sampai ke dalam perut melalui lubang asli, seperti mulut, hidung, telinga, dan dubur (Imam al-Nawawi, Raudhah al- Thalibin, Juz. 2, hal. 356);

Ketiga, memakan sesuatu meskipun itu kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh

(Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz. 6, hal. 315);

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?

Keempat, keluarnya air mani baik karena berhubungan suami-istri (jima’), merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat

(al-Syairozi, al-Tanbih, Juz. 1, hal. 66).

Berdasarkan penjelasan tersebut maka hukum melakukan pemeriksaan melalui endoskopi, yakni tindakan non-bedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, tidak membatalkan puasa.

Hal ini disamakan dengan perbuatan seseorang yang menelan daging dengan cara diikatkan dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidaklah batal. 

(Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i).

Adapun hukum mengeluarkan darah untuk pemeriksaan kesehatan, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti salah seorang pembesar ulama Hanabilah dalam kitabnya Kassyaf al-Qina’, Juz. 2, hal. 320 membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya.

Menurut al-Bahuti, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, yakni tidak ada nashnya dan tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan sebagai alasan hukum.

Begitu juga untuk suntik insulin yang menjadi boleh hukumnya karena masuk ke ranah darurat, di mana hukum darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Wallahua’lam.

Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: Cek Disini (klik link)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved