Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI 

Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI Terkait Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan?

Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadhan - Batalkah Puasa Jika Periksa Kadar Gula, Kolesterol dan Sebagainya? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado, terkait batalkah puasa jika melakukan pemeriksaan kesehatan?

Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud adalah seperti mengeluarkan darah secara sengaja di laboratorium untuk memeriksa kadar gula dan kolesterol, suntik insulin untuk penyakit diabetes, dan melakukan pemeriksaan usus melalui endoskopi dengan cara memasukkan alat ke dalam rongga mulut hingga ke dalam perut. 

Dijelaskan oleh Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Jawaban

Pada masa awal kajian hukum Islam, permasalahan yang dapat membatalkan puasa hanya menyangkut makan, minum, dan berhubungan suami-istri.

Namun saat ini terdapat beberapa kasus di dunia kesehatan yang harus mendapatkan penelaahan lebih dalam karena menyangkut kesempurnaan ibadah seorang muslim. 

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Seperti pemeriksaan darah dan endoskopi di siang hari bulan Ramadhan.

Bila dirujuk ke dalam penjelasan para ulama, didapatkan beberapa keterangan penting mengenai batalnya ibadah puasa, yakni:

Pertama, adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), dan bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh)

(Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i, Juz. 2, hal. 92);

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI

Kedua, masuknya sesuatu sampai ke dalam perut melalui lubang asli, seperti mulut, hidung, telinga, dan dubur (Imam al-Nawawi, Raudhah al- Thalibin, Juz. 2, hal. 356);

Ketiga, memakan sesuatu meskipun itu kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh

(Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz. 6, hal. 315);

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?

Keempat, keluarnya air mani baik karena berhubungan suami-istri (jima’), merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat

(al-Syairozi, al-Tanbih, Juz. 1, hal. 66).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved