Curhat Seputar Ramadhan
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI
Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI Terkait Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado, terkait batalkah puasa jika melakukan pemeriksaan kesehatan?
Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud adalah seperti mengeluarkan darah secara sengaja di laboratorium untuk memeriksa kadar gula dan kolesterol, suntik insulin untuk penyakit diabetes, dan melakukan pemeriksaan usus melalui endoskopi dengan cara memasukkan alat ke dalam rongga mulut hingga ke dalam perut.
Dijelaskan oleh Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Jawaban
Pada masa awal kajian hukum Islam, permasalahan yang dapat membatalkan puasa hanya menyangkut makan, minum, dan berhubungan suami-istri.
Namun saat ini terdapat beberapa kasus di dunia kesehatan yang harus mendapatkan penelaahan lebih dalam karena menyangkut kesempurnaan ibadah seorang muslim.
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Seperti pemeriksaan darah dan endoskopi di siang hari bulan Ramadhan.
Bila dirujuk ke dalam penjelasan para ulama, didapatkan beberapa keterangan penting mengenai batalnya ibadah puasa, yakni:
Pertama, adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), dan bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh)
(Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i, Juz. 2, hal. 92);
Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI
Kedua, masuknya sesuatu sampai ke dalam perut melalui lubang asli, seperti mulut, hidung, telinga, dan dubur (Imam al-Nawawi, Raudhah al- Thalibin, Juz. 2, hal. 356);
Ketiga, memakan sesuatu meskipun itu kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh
(Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz. 6, hal. 315);
Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?
Keempat, keluarnya air mani baik karena berhubungan suami-istri (jima’), merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat
(al-Syairozi, al-Tanbih, Juz. 1, hal. 66).
Curhat Seputar Ramadhan
Pemeriksaan Kesehatan
Komisi Fatwa MUI
MUI
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehata
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Apakah Selalu Berkumur-kumur Membatalkan Puasa ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.