Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Lakukan Penganiayaan di Desa Pahelaten, Residivis Ditangkap Tim Opsnal Polres Minahasa

Tim Opsnal Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Ia adalah seorang residivis.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Tim Opsnal Reskrim Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Pahelaten, Kecamatan Kakas, Minahasa, Sabtu (8/4/2023).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Tim Opsnal Reskrim Polres Minahasa yang dipimpin Bripka Surya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Pahelaten, Kecamatan Kakas, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (8/4/2023).

Pelaku bernama Andia Maindoka (21) warga Desa Sendangan, Kakas.

Ia merupakan residivis kasus pembunuhan 2019.

Pelaku kembali ditangkap Tim Opsnal Polres Minahasa karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Farly Malonda (25) warga Desa Talikuran, Kakas. 

Menurut Bripka Surya, kejadian bermula pada hari Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapat laporan adanya kasus penganiayaan di Desa Pahelaten, Kakas.

"Saat itu terduga dan korban berada di acara kedukaan. Saat hendak pulang, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Terduga langsung memukul korban di wajah sebanyak 2 kali," beber Bripka Surya.

Korban pun langsung terjatuh dan terluka di bagian wajah.

Selang beberapa waktu mendapat laporan, Tim Opsnal Polres Minahasa langsung mencari pelaku. 

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bripka Surya.

Baca juga: Contoh Doa Kristen - Doa Pembukaan dalam Persekutuan Ibadah, Memohoh Penyertaan Tuhan

Baca juga: Megamas dan Pemkot Manado Sulawesi Utara Kerja Sama Atasi Masalah Sampah Plastik

Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Werot Likupang Minut Sulawesi Utara

Masih ingat kasus viral di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada 23 Maret 2023 lalu?

Dimana terjadi kericuhan di sebuah acara pernikahan yang berujung dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah oknum di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Akibat kejadian tersebut pria paruh baya bernama James Waani jadi korban.

Tak hanya itu ada juga ibu-ibu yang menjadi korban kekerasan saat itu.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo (fistel mukuan/tribun manado)

Ternyata, Polres Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus katakan, dari kasus tersebut sudah ditetapkan enam tersangka.

"Keenam tersangka adalah Steven Nelwan (43) alias Cuping, Jorslius Nelwan (24) alias Luis, Jenlly Watupongoh (35) alias Jenly, Nobrin Koagow (40) alias Obin, Okta Fendu Nelwan (23) alias Fendi dan Nevri Tuyu (25) alias pipil," kata Kasi Humas Polres Minut, Kamis 6 April 2023.

Lanjut Kasi, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2023 dan sudah ditahan pada 28 Maret 2023.

"Keenam tersangka ditahan karena, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan lima orang menjadi korban," sebut Iptu Ennaf Firdaus.

Baca juga: Akibat Cuaca Ekstrem 2 Pohon Tumbang di Airmadidi Minut Sulawesi Utara, BPBD: Tidak Ada Korban

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala Dukcapil Manado Julises Deffie Oehlers

Kelima orang yang menjadi korban adalah Djoni Waani, Benny Waani, Rian Waani, Heppy Sumilat dan Syeni Repi.

"Untuk motifnya berdasarkan keterangan tersangka, karena kesalahpahaman perihal pembicaraan acara pesta kawin sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya terjadi pengeroyokan," ungkap Kasi.

Dengan begitu, Kasi menyebut keenam tersangka melanggar undang-undang KUHP.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)

(Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow/Fistel Mukuan)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved