Penetapan PJ Bupati
Terkait Penetapan Pj Bupati, 4 Fraksi DPRD Bolmong Menyurat ke Kemendagri
Fraksi PKB, Nasdem, Golkar dan PKS meminta kepada Kemendagri untuk dapat mengembalikan proses pengusulan sebagaimana mekanisme.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menyurat ke Kemendagri, Rabu (5/4/2023).
Ini terkait penetapan Pj Bupati Bolmong.
Empat fraksi DPRD Bolmong yang menyurat ke Kemendagri yakni PKB, Nasdem, Golkar, dan PKS.
Isi surat nomor 005/DPRD/02/128/IV/2023 ini mengenai usulan 3 nama Pj Bupati yang disampaikan masing-masing fraksi yang tidak ditindak lanjuti oleh ketua DPRD Bolmong.
Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tentang usulan nama calon penjabat Bupati/Walikota yang akhir jabatan berakhir pada bulan mei tahun 2023, fraksi - di DPRD Bolmong telah mengusulkan tiga nama kepada pimpinan DPRD pada tanggal 05 April 2023.
Hal itu dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan dan keputusan secara kelembagaan sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku.
Namun usulan yang disampaikan masing-masing fraksi tidak ditindak lanjuti ketua DPRD Bolmong.
Oleh sebab itu, Fraksi PKB, Nasdem, Golkar dan PKS meminta kepada Kemendagri untuk dapat mengembalikan proses pengusulan sebagaimana mekanisme dalam pengambilan keputusan lembaga DPRD yang selanjutnya diusulkan melalui ketua DPRD Bolmong.
Surat yang dilayangkan ke Kemendagri pada tanggal 05 April 2023 ditandatangani langsung oleh keempat fraksi tersebut.
Berbeda dengan ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang mengatakan bahwa usulan dari empat fraksi tersebut sudah ditindak lanjuti.
"Sudah ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD," singkat Welty Komaling kepada Tribun Manado.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.