Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Berikut 3 Nama Kandidat Penjabat Gubernur Gorontalo, DPRD Segera Kirim ke Kemendagri

Rapat Paripurna usulan calon nama PJ Gubernur Gorontalo menyepakati tiga nama yang diusulkan ke Mendagri. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Gorontalo
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo 

Pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 50/P tahun 2022. Surat itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 kemarin.

Lalu, dibacakan pada pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pagi tadi. 

Namun, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, masa jabatan Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo ini hanyalah satu tahun.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri

Menurut Akhmal, bahwa penjabat yang dilantik itu sifatnya hanya sementara.

Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun.

"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).

Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.

"Dia akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila dia kinerjanya tidak bagus, maka dia bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain," kata dia.

Akmal Malik sendiri juga ikut dilantik oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Selain, tiga Pj gubernur lainnya, di yakni Komjen (Purn) Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin dilantik menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved